Gedung MK. Foto: Medcom.id.
Jakarta: Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi telah meregister permohonan sengketa pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Kabupaten Puncak Jaya, Papua Tengah. Permohonan dengan nomor 311/PHPU.BUP-XXIII/2025 siap disidangkan.
Permohonan sengketa PSU Pilkada kali ini pasca Putusan MK, ditayangkan oleh pasangan calon Miren Kogoya dan Mendi Wonorengga, sementara Termohon KPU RI, selaku KPU Kabupaten Puncak Jaya.
Hakim Konstitusi sekaligus juru bicara MK Enny Nurbaningsih, membenarkan bahwa permohonan sengketa Pilkada Puncak Jaya telah diregister. “Benar sudah diregister. Selanjutnya, akan dirapatkan untuk penentuan jadwal sidang,” kata Enny dikutip dari Media Indonesia, Selasa, 22 April 2025.
Sementara itu, Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin juga memberikan konfirmasi bahwa permohonan sengketa Pilkada Puncak Jaya telah teregister di MK. Afifuddin menekankan dalam menghadapi berbagai sengketa yang akan disidangkan tersebut.
“Dengan teregisternya perkara tersebut, artinya akan disidangkan,” kata Afif.
Kendati demikian, pihaknya masih menunggu putusan MK untuk menindaklanjuti Pilkada Puncak Jaya. “Kami harus menunggu putusan MK terkait langkah-langkah penyelesaian sengketa Pilkada Puncak Jaya. Apapun putusan MK, tentu akan kami ikuti,” ujar dia.
Sebelumnya rangkaian Pilkada Puncak Jaya pernah digugat oleh paslon nomor urut 01 Yuni Wonda dan Mus Kogoya (Pemohon), dengan nomor perkara Nomor 305/PHPU.BUP-XXIII/2025. Di mana Pemohon menilai telah terjadi pelanggaran yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM), yang berdampak signifikan pada hasil perolehan suara.
Pada sidang perkara, MK memutuskan perhitungan suara ulang hanya untuk 22 distrik dari 26 Distrik dalam tenggang waktu 30 hari sejak putusan diucapkan. Sementara itu, empat Distrik didiskualifikasi atau dihanguskan.
Perhitungan suara ulang diadakan di Kantor KPU RI, di Jakarta, 12 Maret 2025. Ternyata situasi terbalik paslon no urut 01 menang.
Akan tetapi, kondisi di Puncak Jaya sempat memanas pasca putusan MK yang memerintahkan penghitungan suara ulang hanya pada 22 Distrik sementara 04 Distrik Didiskualifikasi.
Bentrokan antar-pendukung Yuni Wonda-Mus Kogoya dengan Miren Kogoya-Mendi Wonerengga telah mengakibatkan jatuhnya korban jiwa sebanyak 12 orang tewas dan 653 orang lainnya terluka. Terlebih lagi, ada kerugian materiil akibat terbakarnya 201 bangunan, di mana 196 unit di antaranya adalah rumah warga.