Lisa Mariana Diperiksa Sebagai Tersangka Hari Ini

Selebgram Lisa Mariana. Foto: Metrotvnews.com/Siti Yona Hukmana.

Lisa Mariana Diperiksa Sebagai Tersangka Hari Ini

Siti Yona Hukmana • 24 October 2025 07:11

Jakarta: Selebgram Lisa Mariana dipanggil untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik terhadap mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (RK) di Bareskrim Polri, Jakarta hari ini. Agenda ini merupakan panggilan kedua, setelah panggilan pemeriksaan pertama pada Senin, 20 Oktober lalu ia absen karena sakit tifus.

"Dari pihak LM menyampaikan akan datang memenuhi panggilan," kata Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Rizki Agung Prakoso, saat dikonfirmasi, Jumat, 24 Oktober 2025.

Rizki mengatakan agenda pemeriksaan dijadwalkan pukul 10.00 WIB. Namun, penyidik menunggu kehadiran Lisa.

Sementara itu, kuasa hukum Lisa Mariana Jhon Boy Nababan membenarkan kliennya akan memenuhi panggilan pemeriksaan hari ini. Adapun pemeriksaan hari ini merupakan permintaan Lisa kepada penyidik. Setelah absen pada pemeriksaan Senin lalu. Namun, Lisa akan hadir siang hari.

"Hadir jam 2 (siang)," ungkap Jhon.

Baca juga: Kubu Lisa Ogah Mengemis Damai dengan RK

Bareskrim Polri menetapkan Lisa Mariana sebagai tersangka kasus pencamaran nama baik terhadap Ridwan Kamil pada Jumat, 17 Oktober 2025. Penetapan tersangka setelah melakukan serangkaian pemeriksaan.

Gedung Bareskrim Polri. Foto: Metrotvnews.com/Siti Yona Hukmana.

Sebelumnya, penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri telah memeriksa Lisa dan RK usai menjalani tes DNA beberapa waktu lalu. RK mengaku lega, hasil tes DNA yang menyatakan anak Lisa berinisial CA, tidak identik dengannya.

Sementara Lisa, tidak terima dan mengajukan tes DNA ulang di RS Mount Elizabeth Singapore. Penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri menyerahkan rencana tes DNA ulang itu kepada kedua belah pihak.

Namun, RK melalui kuasa hukumnya menolak tes DNA ulang. Tes DNA yang dilakukan Labdokkes Pusdokkes Polri disebut telah mengikat secara hukum.

Setelah keduanya menjalani tes DNA dan pemeriksaan, penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri melakukan mediasi terhadap Lisa dan RK. Namun, mereka kompak tidak hadir hanya diwakili masing-masing kuasa hukum.

Hasil mediasi pun deadlock, yakni tidak mencapai kesepakatan. RK ingin kasus terus diproses hingga tuntas. Sebab, perbuatan Lisa dinilai telah merugikannya. Salah satunya membuat retak keluarganya.

Dittipidsiber Bareskrim Polri menyelidiki kasus dugaan pencemaran nama baik ini berbekal laporan dari RK pada Jumat malam, 11 April 2025. Laporan teregister dengan laporan polisi (LP) nomor: LP/B/174/IV/2025/SPKT/Bareskrim Polri. Laporan itu perihal tudingan menghamili Lisa, setelah pertemuan di Hotel Wyndham Palembang selama 3 hari 2 malam pada Juni 2021.

Lisa dipersangkakan Pasal 51 Ayat (1) Jo Pasal 35 dan/atau Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 32 ayat 1 dan/atau Pasal 48 Ayat 2 Jo Pasal 32 Ayat 2 dan/atau Pasal 45 Ayat (4) Jo Pasal 27A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 310, dan atau Pasal 311 KUHP.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Anggi Tondi)