KPK Minta 2 Saksi Jelaskan Penggunaan Uang Dana Operasional Papua

Gedung KPK. Foto: Metrotvnews.com/Fachri Audhia Hafiez.

KPK Minta 2 Saksi Jelaskan Penggunaan Uang Dana Operasional Papua

Candra Yuri Nuralam • 16 October 2025 19:43

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mendalami kasus dugaan suap dana operasional dan program peningkatan pelayanan kedinasan kepala daerah dan wakilnya di Provinsi Papua. Sebanyak dua saksi diperiksa penyidik hari ini.

“Dalam pemeriksaan saksi ini, penyidik mendalami terkait dengan penggunaan-penggunaan uang,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 16 Oktober 2025.

Budi mengatakan, satu saksi merupakan pegawai maskapai penerbangan berinisial SPS. Satu lainnya merupakan penjaga indekos di Bogor MS.

KPK menduga ada pembelian sejumlah aset yang diketahui tiga saksi itu. Uang yang dipakai diduga berkaitan dengan perkara ini.

“Penggunaan-penggunaan uang tersebut untuk pembelian aset di sejumlah tempat,” ucap Budi.

KPK sejatinya memanggil satu saksi lainnya berinisial TA untuk mendalami perkara itu, hari ini. Namun, TA mangkir dan segera dipanggil ulang penyidik.

“Tentunya nanti jika masih dibutuhkan keterangannya, penyidik akan melakukan pemanggilan ulang,” ujar Budi.

Juru bicara KPK Budi Prasetyo. Foto: Metrotvnews.com/Candra Yuri Nuralam.

KPK membuka penyidikan baru terkait dugaan rasuah di Papua. Kasusnya terkait dugaan korupsi penyalahgunaan dana penunjang operasional, dan program peningkatan pelayanan kedinasan kepala daerah dan wakil kepala daerah, di Pemerintah Provinsi Papua.

KPK pernah mengendus adanya penyelewengan sebagian dana operasional sebesar Rp1 triliun dalam pengusutan kasus suap yang menjerat mantan Gubernur Papua Lukas Enembe. Dia berdalih uang itu dipakai untuk makan dan minum.

"Dana operasional yang bersangkutan itu rata-rata setiap tahun itu Rp1 triliunan, dan sebagian besar setelah kita telisik kita lihat itu dibelanjakan antara lain untuk biaya makan minum," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Jakarta, Selasa, 27 Juni 2023.

Alex menjelaskan dana itu diminta sejak 2019 sampai 2022. Uang Rp1 triliun untuk operasional kepala daerah per tahun itu dipastikan melanggar ketentuan yang diatur Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Arga Sumantri)