Salah Kantor Residen Pekalongan yang ditetapkan sebagai cagar budaya oleh Pemkot Pekalongan, di Pekalongan, Rabu (15/10/2025). ANTARA/Kutnadi
Lukman Diah Sari • 15 October 2025 18:30
Pekalongan: Pemerintah Kota Pekalongan, Jawa Tengah, telah menetapkan 19 objek dari 100 objek menjadi cagar budaya yang sebagian besar berdiri di kawasan Jalan Jetayu. Kepala Dinas Pariwisata, Kebudayaan, Pemuda, dan Olahraga Kota Pekalongan Sabaryo Pramono mengatakan bahwa proses penetapan cagar budaya melalui proses tahapan yang panjang dan terukur.
"Prosesnya tidak instan melainkan melalui tahapan panjang dan terukur. Proses ini melibatkan berbagai unsur mulai dari survei lapangan, kajian mendalam, hingga verifikasi oleh tim ahli kebudayaan dari tingkat kota, provinsi, hingga pusat," kata Saryo di Pekalongan, Rabu, 15 okktober 2025, melansir Antara.
Dia menerangkan, pada tahapan proses survei ini akan dilakukan identifikasi bangunan atau benda yang termasuk warisan atau benda cagar budaya. Kemudian, dilakukan kajian bersama tim budaya tingkat daerah, provinsi, serta perwakilan kementerian di bawah Dinas Kebudayaan.
"Dari hasil survei dan identifikasi tersebut, ada sekitar 100 objek yang dinilai memenuhi kriteria awal sebagai cagar budaya. Akan tetapi, baru sebagian yang sukses melalui seluruh tahapan verifikasi dan penetapan resmi," jelas dia.
Baca Juga :