Ilustrasi jalan menuju JCC, Senayan, Jakarta. Dok. Istimewa
Achmad Zulfikar Fazli • 5 January 2025 15:32
Jakarta: Pusat Pengelola Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK) menegaskan tak ada penutupan akses pintu masuk menuju Gedung Jakarta Convention Center (JCC), Senayan, Jakarta. Pengamanan aset Blok 14 itu dinilai sudah sesuai prosedur.
“Bahwa tidak ada penutupan akses pintu masuk, sebagaimana dapat dilihat saat ini, akses masuk JCC tetap dapat dipergunakan oleh siapa pun,” ujar kuasa hukum PPKGBK, Ardian Deny Sidharta, dalam keterangannya, Minggu, 5 Januari 2025.
Advokat dari kantor Soemadipradja & Taher itu mengatakan PPKGBK melakukan pembatasan akses demi mengamankan barang milik negara. Sebab, PPKGBK merupakan Kuasa Pengelola Barang di bawah Kementerian Sekretariat Negara.
“PPKGBK tidak melakukan gangguan atas kegiatan acara-acara pihak ketiga, yang sudah terlanjur memesan venue di Gedung JCC tersebut,” ujar dia.
Ardian menegaskan pengamanan dengan pendampingan aparat penegak hukum dari kepolisian dan lainnya, bukan tindakan sewenang-wenang. Menurut dia, itu perlu dilakukan karena PT Graha Sidang Pratama (PT GSP) menolak menyerahkan aset Blok 14 itu setelah berakhirnya perjanjian kerja sama pada 21 Oktober 2024.
“Di mana atas hal ini, kami telah menyampaikan surat pernyataan wanprestasi dan mengirimkan somasi yang tidak ditanggapi,” ucap dia.
Bahkan, kata dia, PT GSP tetap melakukan penjualan atas JCC untuk tetap melakukan kegiatan/acara setelah berakhirnya perjanjian kerja sama tersebut dan tidak memberitahukan kepada para calon pengguna. Sehingga, banyak pengguna, penyelenggara acara (EO), menyampaikan kepada PPKGBK mengenai masalah tersebut.
Dia juga menepis dalil PT GSP soal PPKGBK mengabaikan ketentuan Pasal 8 ayat 2. Dia menegaskan PPKGBK tetap beritikad baik menawarkan bentuk kerja sama, sebagai pemenuhan ketentuan Pasal 8.2, namun, ditolak.
“Bahkan dalam pertemuan-pertemuan yang dilakukan hingga pertemuan terakhir pada Desember 2024 ini (tidak benar pertemuan hanya sampai bulan Maret) beberapa kali membatalkan pertemuan secara mendadak atau mengingkari kesepakatan yang telah dibicarakan,” ujar dia.
Dia menekankan tindakan yang dilakukan PPKGBK sesuai kapasitasnya sebagai Badan Layanan Umum di bawah Kementerian Sekretariat Negara, dalam melaksanakan pengamanan Barang Milik Negara. Dalam hal ini wilayah Hak Pengelolaan No.1/Gelora atas nama Kementerian Sekretariat Negara c.q. PPKGBK, yang meliputi wilayah Blok 14.
Baca Juga:
Akses Menuju JCC Ditutup, Ini Respons Investor dan Pengelola |