Kepala Satgas Pangan Polri Brigjen Helfi Assegaf dalam konferensi pers penanganan beras tak sesuai mutu dan takaran di Bareskrim Polri. Foto: Metrotvnews.com/Siti Yona Hukmana.
Jakarta: Satgas Pangan Polri meminta produsen beras yang diduga melanggar standar mutu dan takaran menarik produknya di pasaran. Kemudian, beras tersebut dijual di bawah harga eceran tertinggi (HET) atau sesuai takaran dalam kemasan.
"Kita sudah mengumpulkan para produsen yang sudah kami lakukan pemeriksaan dengan memerintahkan mereka melakukan penjualan atas produk tersebut disesuaikan dengan komposisi yang benar. Artinya apa? Menurunkan harga," kata Kepala Satgas Pangan Polri Brigjen Helfi Assegaf dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis, 24 Juli 2025.
Helfi mengatakan selain menurunkan harga di bawah atau menjual sesuai HET. Asal, produk yang dijual sesuai dengan komposisi yang tertera di kemasan.
"Kalau ini pecah hanya misalnya 15 persen, ini harganya memang harusnya hanya misalnya Rp13.000 atau Rp12.000, ya jual Rp12.000. Jangan harga komposisinya hanya Rp12.000, dia jual Rp16.000. Seperti yang dilakukan mereka saat ini. Kita minta turunkan harga sesuai dengan isi komposisi," tegas Helfi.
Helfi menyebut permintaan telah dijalankan produsen, yang dibuktikan dengan mengirimkan surat dan menyampaikan melalui media massa. Di samping itu, ada 201 ton beras melanggar standar mutu dan takaran disita Satgas Pangan Polri. Helfi memastikan penyitaan barang bukti itu tidak menimbulkan kekurangan stok di pasaran.
"Bukan ditarik, tapi di distribusi tetap dijual hanya harga yang kita turunkan sesuai dengan isi komposisi tersebut," terang Helfi.
Satgas Pangan Polri menggeledah empat lokasi prosuden yakni Kantor dan Gudang PT Food Station (FS) di Jakarta Timur; Gudang PT Food Station (FS) di Subang, Jawa Barat; Kantor dan Gudang PT Padi Indonesia Maju Wilmar (PIM) di Serang, Banten; serta Pasar Beras Induk Cipinang (Toko Sumber Raya).
Helfi mengatakan 201 ton beras yang disita itu terdiri atas beras premium kemasan 5 kilogram sebanyak 39.036 pcs dan kemasan 2,5 kilogram sebanyak 2.304 pcs. Selain itu, penyitaan juga dilakukan terhadap dokumen hasil produksi, dokumen hasil maintenance, legalitas perusahaan, dokumen izin edar, dikumen sertifikat merek, dokumen standar operasional prosedur pengendalian ketidaksesuaian produk dan hasil uji lab Kementan.
Dalam kasus ini, Helfi mengatakan terdapat tiga produsen dari lima jenis merek beras premium yang melanggar aturan. Hasil itu didapat dari pengujian Laboratorium Balai Besar Pengujian Standar Instrumen Pascapanen Pertanian.
Rinciannya, PT Food Station selaku produsen Setra Ramos Merah, Setra Ramos Biru dan Setra Pulen. Kemudian Toko SY (Sumber Raya) produsen Jelita dan PT Padi Indonesia Maju Wilmar selaku produsen Sania.
Berdasarkan temuan itu, Satgas Pangan Polri meningkatkan status kasus dugaan pelanggaran standar mutu dan takaran beras ke tahap penyidikan. Polisi segera menetapkan tersangka baik perorangan maupun korporasi setelah mengantongi dua alat bukti.
Para tersangka nantinya bakal dijerat Pasal 62 Jo Pasal 8 ayat (1) huruf a dan f Undang- Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU. Dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp10 miliar.