Barang bukti beras premium yang melanggar standar mutu dan takaran. Foto: Metrotvnews.com/Siti Yona Hukmana.
Siti Yona Hukmana • 24 July 2025 14:32
Jakarta: Satgas Pangan Polri menggeledah empat lokasi milik tiga produsen beras dalam penyidikan kasus dugaan pelanggaran standar mutu dan takaran. Sebanyak 201 ton beras disita dalam penggeledahan itu.
"Sampai dengan hari ini barang bukti yang sudah kita sita yaitu beras dengan total 201 ton," kata Kepala Satgas Pangan Polri Brigjen Helfi Assegaf dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis, 24 Juli 2025.
Helfi memerinci empat lokasi yang digeledah yaitu Kantor dan Gudang PT Food Station (FS) di Jakarta Timur; Gudang PT Food Station (FS) di Subang, Jawa Barat; Kantor dan Gudang PT Padi Indonesia Maju Wilmar (PIM) di Serang, Banten; dan Pasar Beras Induk Cipinang (Toko Sumber Raya).
Helfi mengatakan total beras 201 ton yang disita itu terdiri atas beras premium kemasan 5 kilogram sebanyak 39.036 pcs dan kemasan 2,5 kilogram sebanyak 2.304 pcs. Selain itu, penyitaan juga dilakukan terhadap dokumen hasil produksi, dokumen hasil maintenance, legalitas perusahaan, dokumen izin edar, dikumen sertifikat merek, dokumen standar operasional prosedur pengendalian ketidaksesuaian produk dan hasil uji lab Kementan.
Baca juga:
Polri Bidik Tersangka Perorangan hingga Korporasi di Kasus Beras |