Polri Bidik Tersangka Perorangan hingga Korporasi di Kasus Beras

Kepala Satgas Pangan Polri Brigjen Helfi Assegaf dalam konferensi pers penanganan beras tak sesuai mutu dan takaran di Bareskrim Polri. Foto: Metrotvnews.com/Siti Yona Hukmana.

Polri Bidik Tersangka Perorangan hingga Korporasi di Kasus Beras

Siti Yona Hukmana • 24 July 2025 13:45

Jakarta: Satgas Pangan Polri membidik tersangka perorangan dan korporasi dalam kasus pelanggaran standar mutu dan takaran beras premium dan medium. Penetapan tersangka dilakukan setelah ditemukan dua alat bukti.

"Terkait masalah tersangka, bisa perorangan dan bisa korporasi. Kenapa demikian? Karena profitnya otomatis perusahaan yang akan menikmati," kata Kepala Satgas Pangan Polri Brigjen Helfi Assegaf dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis, 24 Juli 2025.

Helfi mengatakan pihaknya segera memanggil jajaran direksi dari perusahaan atau produsen merek beras premium yang telah terbukti melakukan pelanggaran standar mutu dan takaran beras. Saat ini, setidaknya sudah ada tiga produsen dari lima jenis merek beras premium yang melanggar aturan.
 

Baca juga: 

Kantongi Pidana, Polri Menaikkan Kasus Beras Langgar Mutu ke Tahap Penyidikan


Keputusan tersebut berdasarkan hasil laboratorium Balai Besar Pengujian Standar Instrumen Pasca panen Pertanian. Rinciannya PT Food Station (FS), selaku produsen Setra Ramos Merah, Setra Ramos Biru, dan Setra Pulen. Kemudian Toko SY (Sumber Rejeki) selalu produsen Jelita, dan PT Padi Indonesia Maju Wilmar (PIM), selaku produsen Sania.

"Direksi kita akan melakukan pendalaman karena yang jelas apa yang dipertanggung jawabkan di bawah tanggung jawabnya direksi," beber jenderal polisi bintang satu itu.

Para tersangka nantinya bakal dijerat Pasal 62 Jo Pasal 8 ayat (1) huruf a dan f Undang- Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU. Dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp10 miliar.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Anggi Tondi)