Istana Menegaskan Wamen Jadi Komisaris Tak Langgar Putusan MK

Kepala PCO Hasan Nasbi/Metro TV/Kautsar

Istana Menegaskan Wamen Jadi Komisaris Tak Langgar Putusan MK

Kautsar Widya Prabowo • 23 July 2025 19:29

Jakarta: Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (Presidential Communication Office/PCO) Hasan Nasbi menyebut, rangkap jabatan wakil menteri sebagai komisaris BUMN, tidak menyalahi peraturan. Sebab, pemerintah disebut tidak menyalahi putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

"Sejauh ini pemerintah tidak ada yang menyalahi amar-amar putusan MK. Kalau kita bicara putusan MK, tidak ada yang disalahi oleh pemerintah," ujar Hasan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Rabu, 23 Juli 2025.

Ia lantas meminta awak media membaca kembali putusan MK terkait larangan wamen menjabat komisaris BUMN. Adapun larangan tersebut sejatinya tidak tertuang dalam amar putusan MK, melainkan dalam bagian pertimbangan hukum putusan konstitusi.

Di satu sisi, Hasan memaklumi fenomena wamen yang mengisi jabatan komisaris BUMN. Pasalnya, hal itu disebut bukan hanya terjadi di era kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto.

"Sebelum-sebelumnya juga ada wamen yang menjadi komisaris," bebernya.
 

Baca: Putusan Lengkap MK Melarang Wamen Rangkap Jabatan

Hasan menyatakan bahwa aturan yang berlaku adalah jabatan komisaris BUMN tidak boleh diemban oleh anggota kabinet setingkat menteri, kepala badan, serta kepala kantor.

"Yang tidak boleh itu cuma anggota kabinet selevel menteri atau kepala badan atau kepala kantor. Kalau wamen, sebelumnya juga ada yang menjadi komisaris di beberapa BUMN. Ini sudah berjalan," urainya.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(M Sholahadhin Azhar)