Kepala PCO Hasan Nasbi/Metro TV/Kautsar
Kautsar Widya Prabowo • 23 July 2025 19:29
Jakarta: Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (Presidential Communication Office/PCO) Hasan Nasbi menyebut, rangkap jabatan wakil menteri sebagai komisaris BUMN, tidak menyalahi peraturan. Sebab, pemerintah disebut tidak menyalahi putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
"Sejauh ini pemerintah tidak ada yang menyalahi amar-amar putusan MK. Kalau kita bicara putusan MK, tidak ada yang disalahi oleh pemerintah," ujar Hasan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Rabu, 23 Juli 2025.
Ia lantas meminta awak media membaca kembali putusan MK terkait larangan wamen menjabat komisaris BUMN. Adapun larangan tersebut sejatinya tidak tertuang dalam amar putusan MK, melainkan dalam bagian pertimbangan hukum putusan konstitusi.
Di satu sisi, Hasan memaklumi fenomena wamen yang mengisi jabatan komisaris BUMN. Pasalnya, hal itu disebut bukan hanya terjadi di era kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto.
"Sebelum-sebelumnya juga ada wamen yang menjadi komisaris," bebernya.
Baca: Putusan Lengkap MK Melarang Wamen Rangkap Jabatan |