Awas! Merokok di Ruang Publik Jakarta Segera Kena Denda

Gubernur Jakarta Pramono Anung. Dok. Metro TV

Awas! Merokok di Ruang Publik Jakarta Segera Kena Denda

Surya Perkasa • 13 June 2025 10:26

Jakarta: Gubernur Jakarta Pramono Anung menegaskan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tanpa rokok di Ibu Kota segera dibahas. Peraturan ini bukan melarang orang untuk merokok melainkan larangan aktivitas merokok di kawasan publik ramai.

“Orang tapi tidak bisa merokok di tempat-tempat publik yang banyak orang. Akan disediakan fasilitas orang untuk merokok,” jelas Gubernur Jakarta Pramono Anung, dikutip dari Headline News, Metro TV, Kamis, 12 Juni 2025.

Untuk mengakomodasi warga yang merokok, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menyediakan fasilitas khusus. Langkah ini dilakukan bercermin dari praktik negara-negara maju yang telah menerapkan kebijakan serupa.
 

Baca: 
Pramono Instruksikan Proyek Galian yang Bikin Macet Ditertibkan

Nominal denda bagi para pelanggar masih dalam pembahasan lanjut. Pemerintah berencana akan menyesuaikan sanksi dengan tingkat pelanggaran dan konsekuensi di lapangan. 

"Perda masih dalam pembahasan makanya belum tahu berapa yang akan dikenakan," kata Pramono

(Alfiah Ziha Rahmatul Laili)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Surya Perkasa)