Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap tersangka kasus dugaan korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) pada 2015-2016 yang menjerat Thomas 'Tom' Trikasih Lembong. Dok. Istimewa
Siti Yona Hukmana • 22 January 2025 09:02
Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap tersangka kasus dugaan korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) pada 2015-2016 yang menjerat Thomas 'Tom' Trikasih Lembong. Tersangka berinisial HAT selaku Direktur PT Duta Sugar Internasional (DSI).
"Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) telah melakukan penangkapan terhadap satu orang tersangka," kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar dalam Keterangannya, Rabu, 22 Januari 2025.
HAT merupakan satu dari sembilan orang yang ditetapkan tersangka oleh Kejagung beberapa waktu lalu. Tujuh di antaranya telah ditangkap dan ditahan dan satu lainnya belum ditangkap.
Penangkapan HAT berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan pada Jampidsus Nomor: Prin-54/F.2/Fd.2/10/2023 tanggal 3 Oktober 2023. Tersangka ditangkap di Pangkalan Bun, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah, pukul 18.10 WIB, Selasa, 21 Januari 2025.
"Setelah dilakukan penangkapan, tersangka dibawa ke Gedung Menara Kartika Adhyaksa atau Kantor Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta, guna dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka oleh tim penyidik," ungkap Harli.
Baca Juga:
Tom Lembong Kaget Baru Diperiksa BPKP, Kejagung Beberkan Kerugian Negara Rp400 M |