Kejagung Tangkap Direktur PT DSI Terkait Kasus Korupsi Impor Gula

Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap tersangka kasus dugaan korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) pada 2015-2016 yang menjerat Thomas 'Tom' Trikasih Lembong. Dok. Istimewa

Kejagung Tangkap Direktur PT DSI Terkait Kasus Korupsi Impor Gula

Siti Yona Hukmana • 22 January 2025 09:02

Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap tersangka kasus dugaan korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) pada 2015-2016 yang menjerat Thomas 'Tom' Trikasih Lembong. Tersangka berinisial HAT selaku Direktur PT Duta Sugar Internasional (DSI).

"Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) telah melakukan penangkapan terhadap satu orang tersangka," kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar dalam Keterangannya, Rabu, 22 Januari 2025.

HAT merupakan satu dari sembilan orang yang ditetapkan tersangka oleh Kejagung beberapa waktu lalu. Tujuh di antaranya telah ditangkap dan ditahan dan satu lainnya belum ditangkap. 

Penangkapan HAT berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan pada Jampidsus Nomor: Prin-54/F.2/Fd.2/10/2023 tanggal 3 Oktober 2023. Tersangka ditangkap di Pangkalan Bun, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah, pukul 18.10 WIB, Selasa, 21 Januari 2025.

"Setelah dilakukan penangkapan, tersangka dibawa ke Gedung Menara Kartika Adhyaksa atau Kantor Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta, guna dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka oleh tim penyidik," ungkap Harli.
 

Baca Juga: 

Tom Lembong Kaget Baru Diperiksa BPKP, Kejagung Beberkan Kerugian Negara Rp400 M

 

Tersangka ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Penahanan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: 09/F.2/Fd.2/01/2025 tertanggal 21 Januari 2025.

HAT dipersangkakan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Total 11 tersangka

Kejagung telah menetapkan 11 tersangka dalam kasus ini. Mereka ialah mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong dan eks Direktur PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) berinisial CS. Tom Lembong dinilai menyalahgunakan wewenangnya sebagai Mendag dengan mengeluarkan izin Persetujuan Impor (PI), berdalih pemenuhan stok gula nasional dan stabilisasi harga gula nasional, meskipun Indonesia sedang surplus gula.

Tom Lembong juga diduga melakukan perbuatan melawan hukum dengan menerbitkan persetujuan impor gula kristal mentah (GKM) untuk diolah menjadi gula kristal putih (GKP) kepada pihak-pihak yang tidak berwenang.

Sembilan tersangka lainnya dari pihak swasta di antaranya TWNG selaku Direktur Utama PT AP; WN selaku Presdir PT AF; AS selaku Direktur Utama PT SUC; dan IS selaku Direktur Utama PT MSI; TSEP selaku Direktur PT MP; HAT selaku Direktur PT DSI; ASB selaku Direktur Utama PT KTM; HFH selaku Direktur Utama PT BFM; dan ES selaku Direktur PT PDSU.

Perusahaan swasta ini ditunjuk sebagai tempat pengolahan GKM menjadi gula kristal putih GKP oleh Kementerian Perdagangan. Akibat dugaan praktik rasuah ini negara disebut mengalami kerugian keuangan Rp578 miliar.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Achmad Zulfikar Fazli)