Polisi Tangkap 2 Jambret Ponsel Milik Polwan di Jakpus

Ilustrasi. Metrotvnews.com.

Polisi Tangkap 2 Jambret Ponsel Milik Polwan di Jakpus

Ficky Ramadhan • 18 June 2025 14:49

Jakarta: Polisi menangkap pria dan wanita berinisial FR, 24, dan DFN, 28, yang merupakan pelaku penjambretan di Jalan Bendungan Hilir, Jakarta Pusat. Seorang polisi wanita (Polwan) berinisial NH, 21, menjadi korban dalam penjambretan ini.

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Susatyo Purnomo Condro mengatakan bahwa peristiwa itu terjadi pada Jumat, 9 Juni 2025, sekitar pukul 19.30 WIB. Saat itu korban tengah memegang ponsel iPhone 13 dan kemudian dijambret pelaku.

Pihak kepolisian pun kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi kedua pelaku. FR ditangkap di Tanah Abang, Jakarta Pusat pada Selasa, 17 Juni 2025. Satu jam kemudian, rekannya DFN ditangkap di Senen, Jakarta Pusat.

"Begitu laporan kami terima, Tim Buser Presisi Unit Kamneg langsung bergerak cepat. Dengan respon cepat, kedua pelaku berhasil diamankan. Ini komitmen kami bahwa tak ada ruang bagi kejahatan jalanan, apalagi yang menyasar aparat," kata Susatyo dalam keterangannya, Rabu, 18 Juni 2025. 
 

Baca juga: Polisi Tetapkan 44 Tersangka Kasus Judi Konvensional di Bandung

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Muhammad Firdaus mengungkapkan FR merupakan pelaku kambuhan yang sudah melakukan aksi jambret sebanyak empat kali di Jakarta. Ponsel milik korban pun dijual murah oleh pelaku.

"FR mengaku hasil jambret HP milik polwan tersebut dijual ke seseorang berinisial DK seharga Rp 600 ribu. Uangnya digunakan untuk kebutuhan sehari-hari," ujar Firdaus.

Saat ini, keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Arga Sumantri)