Gedung KPK. Metrotvnews/Fachri Audhia Hafiez
Achmad Zulfikar Fazli • 10 October 2025 00:23
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami permasalahan katering haji terkait kasus dugaan rasuah kuota haji di Kementerian Agama. Persoalan katering merupakan salah satu temuan Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Haji DPR.
“Didalami juga informasi itu,” ujar juru bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, dilansir dari Antara pada Kamis, 9 Oktober 2025.
Budi menjelaskan informasi tersebut didalami karena pelaksanaan ibadah haji tidak sebatas soal kuota haji, tetapi juga penyelenggaraannya. Dengan begitu, hal itu didalami dalam penyidikan kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama pada 2023–2024.
“Artinya, kalau kami menghitung biaya penyelenggaraan haji, maka soal konsumsi, logistik, maupun akomodasi itu menjadi salah satu biaya yang dihitung dalam pembiayaan penyelenggaraan ibadah haji,” kata Budi.
Dia mengatakan KPK merasa terbantu dengan temuan
Pansus Haji DPR. “Itu juga membantu teman-teman penyidik untuk terus menelusuri maupun terus mendalami perkara ini dengan melakukan pemanggilan saksi-saksi,” ujar Budi.
Usut Korupsi Kuota Haji
Sebelumnya, KPK menyelidiki perkara dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama pada 2023–2024. Sejumlah saksi telah diperiksa, termasuk mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
KPK juga telah berkomunikasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung kerugian keuangan negara dalam kasus kuota haji tersebut.
Pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan penghitungan awal kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp1 triliun lebih. Lembaga Antirasuah telah mencegah tiga orang untuk bepergian ke luar negeri, salah satunya adalah Yaqut Cholil Qoumas.
Pada 18 September 2025, KPK menduga sebanyak 13 asosiasi dan 400 biro perjalanan haji terlibat kasus tersebut.
Selain ditangani KPK, Pansus Angket Haji DPR sebelumnya menyatakan pihaknya telah menemukan sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan ibadah haji 2024. Poin utama yang disorot pansus adalah perihal pembagian kuota 50 berbanding 50 dari alokasi 20 ribu kuota tambahan yang diberikan Pemerintah Arab Saudi.
Saat itu, Kementerian Agama membagi kuota tambahan 10 ribu untuk haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus. Hal tersebut tidak sesuai dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur kuota haji khusus sebesar delapan persen, sedangkan 92 persen untuk kuota haji reguler.