Disebut Jadi Tersangka, Pengacara Firdaus Oiwobo Minta Polri Gelar Perkara Khusus

Pengacara Muhamad Firdaus Oiwobo (kiri) dan kuasa hukumnya, Deolipa Yumara (kanan). Metrotvnews.com/Siti Yona

Disebut Jadi Tersangka, Pengacara Firdaus Oiwobo Minta Polri Gelar Perkara Khusus

Siti Yona Hukmana • 6 October 2025 17:55

Jakarta: Pengacara Muhamad Firdaus Oiwobo meminta Bareskrim Polri menggelar perkara khusus terkait kasus membuat keributan dengan menaiki meja di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut). Firdaus menjadi terlapor bersama tiga orang, salah satunya advokat Razman Arif Nasution.

Kuasa hukum Firdaus, Deolipa Yumara, mengatakan permintaan gelar perkara khusus dilakukan usai pengacara kondang Hotman Paris Hutapea, selaku rival Razman dan Firdaus mengungkapkan keduanya telah ditetapkan tersangka oleh Bareskrim Polri. Firdaus tidak terima, karena belum ada pernyataan langsung dari aparat kepolisian.

"Kita ingin mengadakan permohonan, gelar perkara khusus terhadap perkara yang dilaporkan oleh PN Utara. Kenapa akhirnya kita kemari? karena beberapa saat waktu yang kemarin, Bang Hotman Paris menyampaikan di medsos ada dua yang sudah menjadi tersangka. Salah satunya, diduga adalah Bang Razman, yang kedua adalah Bang Firdaus, karena ada kode yang naik meja," kata Deolipa di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin, 6 Oktober 2025.

Menurut Deolipa, gelar perkara khusus itu untuk mengetahui kebenaran status kliennya, Firdaus. Selain itu, gelar perkara khusus diminta untuk mengetahui detail tuduhan dalam laporan, pasal yang dipersangkakan, hingga memenuhi unsur atau tidak.

Sementara itu, Firdaus Oiwobo menambahkan Hotman Paris Hutapea telah mendahului kewenangan Bareskrim Polri terkait penetapan tersangka. Dia menyesalkan pernyataan Hotman Paris karena tendensius.

Firdaus menyebut permasalahan Hotman dan Razman adalah masalah pribadi. Dia berdiri dalam persidangan di PN Jakut sebagai advokat terdakwa Razman, dengan perkara dugaan pencemaran nama baik atas tuduhan pelecehan seksual oleh Hotman Paris terhadap Iqlima Kim.

Firdaus mengaku telah meminta maaf kepada seluruh rakyat Indonesia, Pengadilan Negeri Jakarta Utara, dan Mahkamah Agung sebanyak delapan kali atas perbuatan naik ke atas meja di ruang sidang. Dengan demikian, harapannya bisa dimaafkan dan tidak dipenjarakan.

Sebelumnya, Ketua PN Jakut Ibrahim Palino melaporkan pengacara Razman Nasution dan advokat yang naik meja ruang sidang, Firdaus Oiwobo ke Bareskrim Polri. Laporan terhadap kedua pengacara dan beberapa orang lainnya terdaftar dengan nomor: LP/B/70/II/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI.

"Jadi atas nama lembaga, atas kejadian pada hari Kamis tanggal 6 kemarin, menuai pro dan kontra. Namun demikian, sikap dari lembaga kami sudah melaporkan kejadian tersebut," kata Humas PN Jakut Maryono di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa, 11 Februari 2025.
 

Baca Juga: 

Sidang Rasuah Impor, Hotman Paris Dorong Hal Ini


Dalam bukti pelaporan, tertulis bahwa PN Jakut melaporkan tentang peristiwa tindak pidana perbuatan tidak menyenangkan sengaja di muka umum, menghina suatu penguasa atau badan hukum, dan membuat gaduh dalam sidang. Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 335 KUHP dan/atau Pasal 207 KUHP dan/atau Pasal 217 KUHP.

Dalam proses penyelidikan, penyidik Dittipidum Bareskrim Polri telah memeriksa saksi. Baik Razman dan Firdaus selaku terlapor maupun Hotman Paris Hutapea. Kegaduhan ini terjadi saat persidangan kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap advokat Hotman Paris Hutapea dengan terdakwa advokat Razman Arif Nasution. 

Kasus telah naik ke tahap penyidikan, artinya Dittipidum Bareskrim Polri telah mengantongi unsur pidana. Namun, belum ada perkembangan terbaru dari polisi terkait penetapan tersangka.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Achmad Zulfikar Fazli)