Ketua Tim 13 Asosiasi Haji dan Umrah, M Firman Taufik/Metro TV/Fachri
Fachri Audhia Hafiez • 19 August 2025 22:55
Jakarta: Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, diingatkan tak merusak ekosistem umat yang telah terbentuk. Karena, ekosistem itu telah menopang sektor industri haji dan umrah.
Hal itu disampaikan Ketua Tim 13 Asosiasi Haji dan Umrah, M Firman Taufik, dalam diskusi bertajuk 'Revisi UU Haji Demi Meningkatkan Kualitas Pelayanan dan Pengelolaan Ibadah Haji'. Diskusi digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
"Ekosistem ini harus dilestarikan. Jangan sampai revisi undang-undang justru merusak sistem ekonomi umat yang sudah berjalan baik," kata Firman di lokasi, Selasa, 19 Agustus 2025.
Dia mengatakan industri haji dan umrah sudah melibatkan berbagai sektor ekonomi. Pelaku UMKM, pusat konveksi, katering, transportasi darat dan udara, perhotelan, hingga pembimbing ibadah juga terlibat.
“Ketika pandemi covid-19 terjadi dan ibadah umrah kembali dibuka, sektor ekonomi yang sempat terpuruk mulai bergerak lagi. Ini bukti nyata bahwa industri haji dan umrah memberikan dampak langsung terhadap ekonomi masyarakat," ujar Firman.
Baca: Revisi UU Haji dan Umrah Diminta Fleksibel |