Jubir KPK Budi Prasetyo/Metro TV/Candra
Candra Yuri Nuralam • 21 August 2025 21:09
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap wiraswasta Rudy Ong Chandra (ROC), hari ini, 21 Agustus 2025. Rudy merupakan tersangka dalam kasus dugaan suap berupa izin usaha pertambangan (IUP) di Kalimantan Timur (Kaltim).
“Hari ini, penyidik melakukan jemput paksa terhadap saudara ROC,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Kamis, 21 Agustus 2025.
Budi enggan memerinci alasan penyidik menangkap Rudy. Penjemputan paksa biasanya dilakukan jika tersangka kebanyakan mangkir, atau tidak kooperatif dalam perkaranya.
Baca: KPK Panggil Komisaris PT Sepiak Rudy Ong Chandra terkait Suap Izin Tambang |