6 Mobil Mewah hingga 14 sertifikat Tanah Milik Direktur Klub Persiba Catur Adi Disita

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa. Foto: Metrotvnews.com/Siti Yona Hukmana.

6 Mobil Mewah hingga 14 sertifikat Tanah Milik Direktur Klub Persiba Catur Adi Disita

Siti Yona Hukmana • 14 March 2025 16:42

Jakarta: Polri menyita sejumlah aset baik bergerak dan tidak bergerak milik Direktur klub bola Persiba Balikpapan sekaligus bandar besar narkoba, Kalimantan Timur, Catur Adi. Penyitaan itu dilakukan setelah Catur ditangkap dan ditetapkan tersangka kasus penyalahgunaan narkoba beberapa waktu lalu.

"Disita 1 unit mobil Ford Mustang, 1 unit mobil Toyota Alphard, 1 unit mobil sedan Lexsus, 1 unit mobil Honda Civic, 1 unit mobil Honda Freed, 1 unit sepeda motor Royal Alloy, 14 sertifikat tanah, dan bangunan," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa dalam keterangan tertulis, Jumat, 14 Maret 2025.

Mukti menjelaskan bangunan yang disita itu dijadikan usaha Resto Raja Lalapan 2 cabang oleh Catur. Restoran tersebut berada di alan MT Haryono dan Jalan Rampak Balikpapan.

Kemudian, rumah rumah indekos di Jalan Ahmad Yani Gang Masyarakat, Samarinda. Bahkan, Catur merupakan salah satu pemegan saham di PT Malang Indah Perkasa.

"Di mana pada praktiknya melaksanakan pekerjaan wakil Direktur, Direkturnya H.Dimas/ M.Kamedi," ungkap Mukti.
 

Baca juga: 

Perputaran Uang Direktur Persiba Catur Adi Capai Rp241 Miliar dalam 2 Tahun


Tidak hanya itu, Mukti mengungkap bahwa perputaran uang Catur Adi mencapai Rp241 miliar dalam dua tahun. Hal ini diketahui usai penyidik menyita sejumlah rekening milik Catur dan kaki tangannya.

"Rekening CAP dan beberapa rekening atas nama orang lain yang dikuasai CAP telah diblokir dan disita. Perputaran uang dalam 2 tahun terakhir pada rekening itu Rp241 miliar," ujar dia.

Sebelumnya, Dittipidnarkoba Bareskrim Polri menangkap Direktur klub bola Persiba Balikpapan Catur Adi. Terungkap Catur adalah bandar narkotika besar di wilayah Kalimantan Timur.

"Peran C adalah sebagai Bandar Narkoba di Kalimantan Timur dan sebagai pengendali untuk peredaran narkoba di Lapas Klas IIA Balikpapan," kata Mukti di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin, 10 Maret 2025. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggi Tondi)