Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa. Foto: Metrotvnews.com/Siti Yona Hukmana.
Siti Yona Hukmana • 14 March 2025 16:42
Jakarta: Polri menyita sejumlah aset baik bergerak dan tidak bergerak milik Direktur klub bola Persiba Balikpapan sekaligus bandar besar narkoba, Kalimantan Timur, Catur Adi. Penyitaan itu dilakukan setelah Catur ditangkap dan ditetapkan tersangka kasus penyalahgunaan narkoba beberapa waktu lalu.
"Disita 1 unit mobil Ford Mustang, 1 unit mobil Toyota Alphard, 1 unit mobil sedan Lexsus, 1 unit mobil Honda Civic, 1 unit mobil Honda Freed, 1 unit sepeda motor Royal Alloy, 14 sertifikat tanah, dan bangunan," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa dalam keterangan tertulis, Jumat, 14 Maret 2025.
Mukti menjelaskan bangunan yang disita itu dijadikan usaha Resto Raja Lalapan 2 cabang oleh Catur. Restoran tersebut berada di alan MT Haryono dan Jalan Rampak Balikpapan.
Kemudian, rumah rumah indekos di Jalan Ahmad Yani Gang Masyarakat, Samarinda. Bahkan, Catur merupakan salah satu pemegan saham di PT Malang Indah Perkasa.
"Di mana pada praktiknya melaksanakan pekerjaan wakil Direktur, Direkturnya H.Dimas/ M.Kamedi," ungkap Mukti.
Baca juga:
Perputaran Uang Direktur Persiba Catur Adi Capai Rp241 Miliar dalam 2 Tahun |