Presiden Prabwo Subianto menerima mobil listrik dari Presiden Turki Recep Tayyip Erdogan. Foto: Biro Pers Sekretariat Presiden/Laily Rachev
Candra Yuri Nuralam • 13 February 2025 13:39
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan Presiden Prabowo Subianto melaporkan hadiah mobil listrik Togg T10X dari Presiden Turki Recep Tayyip Erdogan. Laporan diharapkan sebelum 30 hari dari barang diterima.
“Yang penting penerimaan hadiah tersebut dilaporkan kepada KPK sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Tipikor dan Undang-Undang KPK agar penerimaan hadiah tersebut tidak dikualifikasi sebagai gratifikasi,” kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak melalui keterangan tertulis, Kamis, 13 Februari 2025.
Johanis menilai hadiah dari Erdogan untuk Prabowo bukan sebagai masalah. Pemberian itu bentuk persahabatan antarnegara.
“Bisa saja pemberian tersebut sebagai bagian dari rasa hormat Presiden Turki kepada Presiden RI, rasa persaudaraan, rasa bangga, dan lain-lain,” ucap Johanis.
Baca Juga:
Simbol Persahabatan, Erdogan Serahkan Mobil Listrik kepada Presiden Prabowo |