Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro. (Metrotvnews.com/Yona)
Siti Yona Hukmana • 13 February 2025 08:52
Jakarta: Polri menyita sejumlah rekening bank saat menggeledah kantor dan rumah Kepala Desa (Kades) Kohod Arsin, pada Senin malam, 10 Februari 2025. Penyitaan rekening lantaran penyidik mendapatkan dokumen rekapitulasi transaksi keuangan Desa Kohod.
"Kita dapatkan rekapitulasi permohonan dana transaksi Kohod serta beberapa rekening kita dapatkan," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro kepada wartawan dikutip Kamis, 13 Februari 2025.
Namun, Djuhandhani belum membeberkan identitas pemilik rekening yang disita tersebut. Termasuk jumlah rekening dan nilai keuangan yang disita.
Jenderal bintang satu Polri itu menyebut penyidik tengah berkoordinasi dengan pihak perbankan. Hal itu dilakukan untuk mendalami aliran dana keuangan dari rekening-rekening tersebut.
"Nilai keuangan rekening sementara masih kita pelajari, karena belum terlihat di situ apakah sesuai dengan transaksi sampai dengan hari ini atau belum. Tentu saja ini sudah modal kita untuk berkoordinasi dengan perbankan dan lain sebagainya," ungkap Djuhandani.
Baca juga:
Selain Kades Kohod, Lurah Akui Palsukan Dokumen SHGB Pagar Laut Tangerang |