Kasus Pengoplosan Gas Elpiji Subsidi, Pelaku Raup Rp100 Juta per Bulan

Polda Metro Jaya membongkar praktik pengoplosan gas subsidi 3 kg. MI/Ficky Ramadhan

Kasus Pengoplosan Gas Elpiji Subsidi, Pelaku Raup Rp100 Juta per Bulan

Ficky Ramadhan • 13 February 2025 20:51

Jakarta: Polisi menangkap sembilan orang berinisial W, MR, MS, P, MR, M, T, S, dan MH lantaran mengoplos tabung gas elpiji subsidi 3 kilogram (Kg) ke tabung gas elpiji 12 kg dan 50 kg secara ilegal. Pelaku mendapat keuntungan senilai Rp 50 juta hingga Rp 100 juta tiap bulannya.

Wadirreskrimsus Polda Metro Jaya, AKBP Indrawienny Panjiyoga mengatakan, para tersangka menjual tabung gas elpiji 12 kg yang sudah dioplos dengan harga Rp190 ribu hingga Rp210 ribu per tabung. Kemudian untuk ukuran 50 kg dijual dengan harga Rp560 ribu sampai Rp694 ribu per tabung kepada masyarakat

"(Keuntungan) kurang lebih sekitar Rp 50 juta hingga Rp100 juta. Itu untuk per TKP, per bulan," kata dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Kamis, 13 Februari 2025.

Panjiyoga mengatakan, dalam melakukan aksinya para pelaku membagi perannya masing-masing. W, MH, dan MR berperan sebagai pemilik atau pemodal, MS dan P berperan sebagai dokter atau penyuntik tabung gas.

Sementara, MR dan M berperan sebagai asisten atau pengawas, T berperan sebagai penjual, dan S berperan sebagai pemilik pangkalan. "Tersangka yang berhasil kami amankan ada sembilan orang," ujarnya.
 

Baca juga: 

Polda Metro Jaya Bongkar Praktik Pengoplosan Tabung Gas Elpiji 3 Kg



Adapun, dalam kasus itu polisi juga turut menyita sejumlah barang bukti seperti ratusan tabung gas elpiji 3 kilogram yang sudah berada dalam kondisi kosong dan beberapa buah tabung gas 12 kilogram serta 50 kilogram yang masih terisi.

"Kemudian juga ada 7 regulator yang telah dimodifikasi, 13 buah alat suntik untuk pemindahan gas, 1 buah timbangan, 2 kantong plastik berisi tutup segel, dan 2 buku catatan keluar masuk gas," imbuhnya.

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 40 angka 9 UU nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja, pasal 55 UU nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Dengan ancaman pidana paling lama enam tahun dan denda maksimal Rp 60 miliar.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Eko Nordiansyah)