Polda Metro Jaya membongkar praktik pengoplosan gas subsidi 3 kg. MI/Ficky Ramadhan
Ficky Ramadhan • 13 February 2025 20:51
Jakarta: Polisi menangkap sembilan orang berinisial W, MR, MS, P, MR, M, T, S, dan MH lantaran mengoplos tabung gas elpiji subsidi 3 kilogram (Kg) ke tabung gas elpiji 12 kg dan 50 kg secara ilegal. Pelaku mendapat keuntungan senilai Rp 50 juta hingga Rp 100 juta tiap bulannya.
Wadirreskrimsus Polda Metro Jaya, AKBP Indrawienny Panjiyoga mengatakan, para tersangka menjual tabung gas elpiji 12 kg yang sudah dioplos dengan harga Rp190 ribu hingga Rp210 ribu per tabung. Kemudian untuk ukuran 50 kg dijual dengan harga Rp560 ribu sampai Rp694 ribu per tabung kepada masyarakat
"(Keuntungan) kurang lebih sekitar Rp 50 juta hingga Rp100 juta. Itu untuk per TKP, per bulan," kata dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Kamis, 13 Februari 2025.
Panjiyoga mengatakan, dalam melakukan aksinya para pelaku membagi perannya masing-masing. W, MH, dan MR berperan sebagai pemilik atau pemodal, MS dan P berperan sebagai dokter atau penyuntik tabung gas.
Sementara, MR dan M berperan sebagai asisten atau pengawas, T berperan sebagai penjual, dan S berperan sebagai pemilik pangkalan. "Tersangka yang berhasil kami amankan ada sembilan orang," ujarnya.
Baca juga:
Polda Metro Jaya Bongkar Praktik Pengoplosan Tabung Gas Elpiji 3 Kg |