Ilustrasi mengecek skor kredit di iDeb OJK. Foto: Medcom.id/Annisa Ayu.
Husen Miftahudin • 30 October 2025 15:25
Jakarta: Riwayat kredit atau utang berpengaruh apabila seseorang hendak mengajukan pinjaman ke lembaga keuangan. Riwayat kredit dengan skor yang baik akan memberikan peluang besar untuk disetujui, sedangkan skor kredit yang buruk akan menghambat proses pengajuan yang dilakukan.
Riwayat kredit menjadi cermin tentang kedisiplinan debitur terutama dalam membayar cicilan pinjaman, sehingga lembaga keuangan menjadikan riwayat kredit sebagai penilaian terhadap risiko para calon debitur. Saat ini Anda dapat memantau skor kredit secara mudah melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) milik Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Apa itu SLIK OJK?
SLIK adalah sistem informasi yang dikelola oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk memantau dan menyediakan data keuangan masyarakat. Melalui SLIK, lembaga keuangan dapat menilai kemampuan dan riwayat kredit nasabah, mengelola risiko pembiayaan, serta memastikan penyaluran dana berjalan aman. Masyarakat juga dapat meminta informasi data kredit (iDeb) atas nama sendiri melalui OJK atau lembaga keuangan tempat mereka mengajukan pinjaman.
SLIK OJK akan menampilkan informasi dan skor kredit para debitur yang dikumpulkan dari berbagai bank dan lembaga pembiayaan yang tergabung dalam Biro Informasi dan Kredit (BIK). Informasi kredit yang ditampilkan meliputi jumlah pinjaman, status pembayaran. riwayat kredit dan agunan, serta catatan keterlambatan atau kredit macet.
Arti skor kredit (iDeb) di SLIK OJK
Skor Kredit yang ditampilkan dalam sistem
SLIK OJK terbagi menjadi lima kategori berdasarkan Peraturan OJK Nomor 40/POJK.03/2019, di antaranya sebagai berikut:
- Skor 1 berarti lancar: Tidak ada tunggakan, selalu bayar tepat waktu.
- Skor 2 berarti dalam perhatian khusus: Tunggakan antara 1–90 hari.
- Skor 3 berarti kurang lancar: Tunggakan antara 91–120 hari.
- Skor 4 berarti diragukan: Tunggakan antara 121–180 hari.
- Skor 5 berarti macet: Tunggakan lebih dari 180 hari, termasuk kredit bermasalah.
Skor 1 dan 2 masih dianggap aman oleh lembaga keuangan, sedangkan skor 3–5 berisiko tinggi dan bisa menyebabkan penolakan pengajuan kredit atau pinjaman.
(Tangkapan layar contoh informasi debitur pada SLIK OJK. Foto: Medcom.id/Husen)
Jadwal pendaftaran cek SLIK OJK
Untuk mengetahui riwayat kredit Anda di SLIK OJK, terdapat jadwal pendaftaran yang wajib untuk diketahui lantaran banyaknya debitur yang mengakses. Berikut merupakan jadwal pendaftarannya:
- Sesi 1: pukul 07.00 WIB
- Sesi 2: pukul 09.00 WIB
- Sesi 3: pukul 12.00 WIB
- Sesi 4: pukul 14.00 WIB
Cara cek skor kredit (iDeb) melalui SLIK OJK
Melansir dari
bankjombang.co.id, berikut merupakan langkah-langkah untuk mengecek skor kredit lewat SLIK OJK:
a. Buka
website resmi iDeb OJK di
https://idebku.ojk.go.id.
b. Pilih menu “Pendaftaran” di halaman utama.
c. Lengkapi data diri sesuai kategori debitur:
- Jenis debitur (perorangan atau badan usaha).
- Kewarganegaraan.
- Jenis identitas (Kartu Tanda Penduduk atau KTP/paspor).
- Nomor KTP atau Paspor.
d. Masukkan kode captcha, lalu klik “Selanjutnya”.
e. Unggah dokumen pendukung sesuai kategori:
- Untuk Warga Negara Indonesia (WNI): KTP dan foto selfie sambil memegang KTP.
- WNA: Paspor dan foto diri.
- Debitur meninggal dunia: Identitas ahli waris, akta kematian, dan surat keterangan ahli waris.
- Badan usaha: KTP/paspor pengurus, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), akta pendirian, serta dokumen struktur dan anggaran dasar.
f. Centang pernyataan data sudah benar, lalu klik “Ajukan Permohonan.”
g. Periksa email untuk melihat nomor pendaftaran dari OJK.
h. Buka kembali situs iDeb OJK, pilih menu “Status Layanan”, lalu masukkan nomor pendaftaran untuk mengecek status permohonan..
Hasil laporan iDeb akan dikirim melalui email maksimal satu hari kerja setelah pengajuan. (Alfiah Ziha Rahmatul Laili)