Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan. MTVN/Triawati
Insi Nantika Jelita • 28 February 2025 15:11
Jakarta: Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer menegaskan 10.969 buruh PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) wajib mendapatkan hak-haknya. Di antaranya memperoleh pesangon, Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), dan dana Jaminan Hari Tua (JHT).
"Langkah kita memastikan hak-hak mereka untuk mendapatkan pesangon. Itu wajib sesuai undang-undang, tidak boleh tidak. Lalu, pemberian JKP dan JHT," ujar Immanuel saat dihubungi Media Indonesia, Jumat, 28 Februari 2025.
Sritex resmi memutuskan PHK massal karyawannya mulai 26 Februari 2025. Opsi yang diambil tersebut menjadi keputusan tim kurator ketika bertemu manajemen Sritex. Perusahaan itu juga resmi dipailitkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Niaga Semarang, setelah kasasi permohonan Sritex ditolak.
Immanuel mengatakan pemerintah juga akan berupaya membantu ribuan karyawan Sritex yang kena PHK mendapatkan pekerjaan di pabrik-pabrik tekstil lainnya. Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Dispernaker) Kabupaten Sukoharjo, kata dia, telah menyiapkan sekitar delapan ribuan lowongan pekerjaan baru di perusahaan lain yang ada di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah.
"Kita cari lapangan-lapangan pekerja lewat mitra-mitra industri yang bisa menampung mereka untuk mendapatkan pekerjaan baru. Di daerah sana juga ternyata banyak kekurangan tenaga kerja buruh," jelas dia.
Baca Juga:
Suasana Haru Hari Terakhir PT Sritex Beroperasi, Karyawan Saling Pamit dan Berpelukan |