Ilustrasi Gedung DPRD DKI Jakarta. MI/Panca Syurkani
Farhan Zhuhri • 24 May 2025 12:11
Jakarta: Panitia Khusus (Pansus) Perparkiran DPRD Jakarta akan menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta dan pihak terkait lainnya. RDPU akan menghadirkan sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait.
SKPD yang bakal dihadirkan dalam RDPU, yakni Badan Pendapatan Daerah Jakarta, Badan Pengelolaan Aset Daerah Jakarta, Dinas Perhubungan Jakarta, Unit Pengelola Perparkiran Dinas Perhubungan Jakarta, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Jakarta, dan Biro Hukum Jakarta. Dalam RDPU itu, pihaknya turut mengundang, para pakar tata kota, pakar transportasi kota, koalisi masyarakat sipil Jakarta, para operator parkir, dan organisasi masyarakat (Ormas).
“Kami akan mengundang operator-operator parkir yang ada di DKI Jakarta, para pakar tata kota, pakar transportasi publik dan ormas,” ujar Ketua Pansus Perparkiran DPRD DKI Jakarta Jupiter melalui keterangannya, dikutip Sabtu, 24 Mei 2025.
Sementara itu, Wakil Ketua Pansus Perparkiran DPRD Jakarta, Mujiyono, menilai rapat bersama para SKPD perlu dilaksanakan secara rutin. Hal itu guna menyelaraskan tujuan, berbagi informasi, dan memecahkan masalah pengelolaan parkir di Jakarta.
“Rapat dengan Bappenda, BPAD dan Dishub harus serius dan tidak cuma sekali sebaiknya berkali-kali,” kata dia.
Baca Juga:
Fenomena Klasik Jakarta, 'Kota Seribu Parkir Liar' |