Dicecar 52 Pertanyaan, Hasto Tuding KPK Mengulang Perkara Inkrah

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto/Metro TV/Candra

Dicecar 52 Pertanyaan, Hasto Tuding KPK Mengulang Perkara Inkrah

Candra Yuri Nuralam • 26 February 2025 16:08

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), rampung memeriksa Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto hari ini, 26 Februari 2025. Hasto mengaku berstatus sebagai saksi, terkait dugaan suap pada proses pergantian antarwaktu (PAW), anggota DPR, dan perintangan penyidikan.

“Kurang lebih satu setengah jam secara efektif, saya diminta keterangan sebagai saksi terhadap saksi saudara Donny Tri Istiqomah,” kata Hasto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 26 Februari 2025.

Hasto mengaku dicecar 52 pertanyaan oleh penyidik KPK. Menurut Hasto, penyidik mengulang pertanyaan sebelumnya.

“Semua adalah dari keterangan-keterangan sebelumnya, sehingga tinggal di-print, dan dikoreksi kembali apakah keterangan ada yg sama atau tidak,” ucap Hasto.
 

Baca: Cerita Hasto Ajak Tahanan KPK Olahraga sambil Nyanyi

Menurut Hasto, tidak ada penggalian informasi baru terkait perkaranya. Hasto menilai KPK mengulang kasus lama yang sudah berkekuatan hukum tetap.

“Kemudian itu (keterangan) sudah saya cantumkan dengan yang sebenar-sebenarnya, dan dari ini artinya bahwa seluruh proses terkait perkara yang sudah inkarah sepertinya diulang kembali,” ujar Hasto.

asto mengaku tidak mau memprotes KPK. Hasto mau mengikuti semua aturan hukum yang berlaku dalam perkaranya.

“Sebagai warga negara yang patut hukum, dan warga negara yang sah, walaupun diulang kembali, ya saya ikutin semuanya dengan baik dengan penuh kedisiplinan,” kata Hasto.

KPK menahan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto pada Kamis, 20 Februari 2025. Upaya paksa itu berlaku selama 20 hari pertama dan bisa diperpanjang sesuai kebutuhan penyidik.

Sebelumnya, KPK mengungkap adanya dana Rp400 juta untuk menyuap Wahyu Setiawan dari Hasto. Duit itu diserahkan melalui staf Hasto, Kusnadi.

“Kusnadi menitipkan uang yang dibungkus amplop warna cokelat, yang dimasukkan di dalam tas ransel berwarna hitam,” kata Pelaksana tugas (Plt) Kabiro Hukum KPK Iskandar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 6 Februari 2025.

Iskandar mengatakan, uang dari Hasto disebut sebagai operasional pengurusan proses PAW anggota DPR untuk Harun Masiku. Buronan paling dicari itu menyiapkan Rp600 juta untuk menyuap Wahyu.

“Dan (Kusnadi) mengatakan ‘Mas, ini ada perintah Pak Sekjen (Hasto) untuk menyerahkan uang operasional Rp400 juta ke Pak Saeful, yang Rp600 juta Harun’,” ucap Iskandar.

Uang itu diserahkan di Ruang Rapat Kantor DPP PDIP di Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat. Dana dari Hasto itu diterima oleh Advokat Donny Tri Istiqomah yang juga mengurusi suap proses PAW Harun ini.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(M Sholahadhin Azhar)