Candra Yuri Nuralam • 14 August 2025 21:46
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga negara merugi Rp1 triliun lebih, akibat korupsi penyelenggaraan dan pembagian kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag). Penyidik mendapat informasi pematokan harga dari biro jasa travel kepada calon jamaah, dengan nominal berbeda.
“Kisaran (biaya haji) antara ada per kuota ya, USD2.600 sampai dengan USD7.000,” kata pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 14 Agustus 2025.
Asep menjelaskan, perbedaan harga didasari fasilitas yang dijanjikan perusahaan travel kepada calon jamaah. Salah satu fasilitas yang memengaruhi yakni jarak hotel dengan tempat ibadah di Arab Saudi.
“Kalau travel-travel yang sudah besar biasanya dengan layanan mungkin yang lebih bagus dan lain-lain, tempatnya juga kan biasanya memengaruhi, misalkan ada yang di seputaran Masjidil Haram, gitu kan,” ujar Asep.
Perbedaan harga itu kini didalami penyidik untuk dikaitkan dengan perkara yang tengah diusut. Hingga kini, belum ada tersangka yang ditetapkan KPK, meski kasusnya sudah pada tahap penyidikan.
Masalah dalam kasus korupsi ini adalah karena adanya pembagian kuota yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Indonesia sejatinya diberikan 20 ribu tambahan kuota untuk mempercepat antrean haji.
Dari total itu, pemerintah harusnya membaginya dengan persentase 92 persen untuk haji reguler, dan delapan persen untuk khusus. Namun, sejumlah pihak malah membaginya rata yakni masing-masing 50 persen.
Dalam kasus ini, KPK sudah banyak memeriksa pejabat di Kemenag. Lalu, pihak penyedia jasa travel umroh juga dimintai keterangan, salah satunya Ustaz Khalid Basalamah.
KPK rampung memeriksa Yaqut Cholil Qoumas pada Kamis, 7 Agustus 2025. Dia bersyukur bisa memberikan klarifikasi atas dugaan rasuah di tahap penyelidikan, terkait permasalahan kuota haji pada 2024.
“Alhamdulillah saya berterima kasih akhirnya saya mendapatkan kesempatan, mendapatkan kesempatan untuk mengklarifikasi segala hal, terutama yang terkait dengan pembagian kuota tambahan pada proses haji tahun 2024 yang lalu,” kata Yaqut di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 7 Agustus 2025.
Yaqut tidak menghitung total pertanyaan yang dicecarkan penyelidik KPK kepadanya. Eks Menag itu juga enggan menyampaikan materi pemeriksaan, karena khawatir mengganggu KPK.
“Terkait dengan materi saya tidak akan menyampaikan ya, mohon maaf kawan-kawan wartawan,” ucap Yaqut.