KPK Diminta Buat Aturan LHKPN Capres dan Cawapres

Gedung Merah Putih KPK. Medcom.id/Candra Yuri Nuralam

KPK Diminta Buat Aturan LHKPN Capres dan Cawapres

Candra Yuri Nuralam • 29 September 2023 06:58

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) iminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mendesain aturan terkait pengumpulan data laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres). Kedua lembaga sudah berkoordinasi.

"Belakangan KPU berkonsultasi dengan KPK untuk bisa membuat aturan laporan LHKPN capres dan cawapres untuk (pemilihan umum) 2024," kata Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan di Jakarta, Jumat, 29 September 2023.

Pahala belum bisa memerinci bentuk aturan yang diminta. Menurut dia, KPU ingin membuat kepercayaan publik terhadap transparansi pemilu meningkat.

"Adanya perubahan aturan laporan LHKPN pemilihan umum tahun 2019 dan 2024 berpotensi menurunkan kepercayaan publik atas transparansi penyelenggara negara," ucap Pahala.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan LHKPN bukan cuma digunakan instansinya untuk menelusuri aliran dana dalam penanganan kasus korupsi. Dokumen itu juga penting agar masyarakat bisa memantau kepemilikan aset pejabat.

"Selama ini, KPK menggunakan LHKPN mencari data (aliran uang) untuk berantas korupsi. Bahkan, data LHKPN bisa membantu aduan masyarakat secara detail," tutur Alex.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Achmad Zulfikar Fazli)