Gedung KPK. Foto: Medcom.id/Fachrie Audhia Hafiez.
Media Indonesia • 27 July 2023 17:12
Jakarta: Peneliti Pukat UGM Zaenur Rohman mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) agar terus mengusut kasus pengumpulan dana dari konsorsium/perusahaan proyek BTS yang ditujukan untuk menyetop perkara. Namun, hingga saat ini belum ada kejelasan konkret dari mana dan siapa yang menerima uang haram tersebut.
Terakhir, Kejagung memeriksa Menteri Pemuda dan Olahraga Dito Ariotedjo pada Senin, 3 Juli lalu. Dito diduga menerima uang sebesar Rp27 miliar yang diungkapkan oleh terdakwa Irwan Hermawan, .
“Soal aliran dana Rp7 miliar, menurut saya kejaksaan kalau mandek pengusutan perkaranya itu KPK harus masuk. Karena ini telah terjadi tindak pidana menurut saya,” kata Zaenur kepada Media Indonesia, Kamis, 27 Juli 2023.
Meski kemudian uang tersebut dikembalikan oleh pengacara Irwan Hermawan, Maqdir Ismail ke Kejagung, Zaenur menyebut hal itu tidak menghilangkan pidananya. Apalagi ia menilai pemberian uang itu merupakan upaya untuk mengamankan perkara.
“Saya juga tidak tahu apakah sempat ada atau belum uang yang mengalir. KPK bisa masukJadi perkara induknya silahkan oleh kejaksaan. Kalau kejaksaan tidak memproses makelar kasusnya, KPK harus masuk,” ungkapnya.
Terpisah, Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana, membantah bahwa kasus aliran dana 27 miliar BTS jalan di tempat. Ia menyebut, saat ini penyidik masih mendalami kasus tersebut.
“Masih bekerja tim penyidiknya. Masih didalami,” ungkap Ketut kepada Media Indonesia.
Kejagung sebelumnya juga menggeledah kantor Maqdir & Partners di Jalan Latuharhary Nomor 6A, Menteng, Jakarta Pusat. Penggeledahan dilakukan sesaat setelah penyidik Kejagung memeriksa Maqdir Ismail yang datang ke Gedung Bundar Kejagung dengan membawa Rp27 miliar, Kamis, 13 Juli lalu.
Penggeledahan juga untuk mengusut sosok inisial S yang disebut menyerahkan uang USD1,8 juta atau Rp27 miliar ke Maqdir. Namun hingga saat ini, Kejagung mengaku belum bisa membeberkan terkait apa saja temuan dari penggeledahan.
"Belum bisa kami sampaikan karena itu bagian dari materi penyidikan," tegas dia.
Sementara itu, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menilai Kejagung lamban dalam menyelidiki asal uang Rp27 miliar yang dikirim Maqdir Ismail selaku kuasa hukum terdakwa kasus korupsi BTS Irwan Hermawan. MAKI mendesak Kejagung segera memburu si pengirim uang berinisial S.
Menurut Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, Kejagung seharusnya sudah menyelidiki sejak Maqdir Ismail menyampaikan perihal uang tersebut pada 4 Juli lalu di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Bukan setelah penyerahan uang pada 13 Juli 2023.
“Baru setelah Pak Maqdir Ismail kemudian dipanggil Senin mundur sampai Kamis baru kemudian melakukan proses-proses untuk mencari rekaman CCTV. Sudah menjadi sangat terlambat dan bisa saja CCTV itu rusak," ujarnya. ?(Yakub Pryatama Wijayaatmaja)