Perpanjangan Masa Jabatan Komisioner KPK Dinilai Keliru

Ilustrasi gedung MK/Istimewa

Perpanjangan Masa Jabatan Komisioner KPK Dinilai Keliru

Media Indonesia • 15 August 2023 23:11

Jakarta: Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan amat putusan terkait permohonan pengujian UU 3/2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terhadap UUD 1945 pada Selasa, 15 Agustus 2023. Dalam putusannya, MK menolak permohonan Pemohon yang meminta masa jabatan 5 tahun bagi pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak berlaku surut atau mulai saat ini.

Menanggapi hal itu, peneliti pusat studi anti korupsi (Saksi) Fakultas Hukum (FH) Universitas Mulawarman (Unmul), Herdiansyah Hamzah menilai seharusnya Putusan MK dibaca dalam perspektif pemberantasan korupsi.

“Kan MK berpandangan jika soal integritas dan kinerja tidak lah berkaitan dengan pengujian konstitusional norma, sehingga MK tidak berwenang untuk memberikan penilaian terhadap itu,” tegas pria yang akrab disapa Castro itu kepada Media Indonesia, Selasa, 15 Agustus 2023.

Castro mengemukakan soal buruknya integritas dan kinerja KPK saat ini. Lembaga Pemberantasan Korupsi itu sangat bergantung pada penilaian presiden.

“Atau dengan kata lain bola ada di tangan presiden. Kalau presiden membuka mata, hati, dan pikirannya, mestinya Firli Bahuri cs tidak diberikan perpanjangan gratis,” ungkapnya.

Ibarat racun, kata dia, komisioner KPK sekarang harus segera diamputasi. Sehingga, tidak semakin menjalar meracuni seisi tubuh KPK.

Menurutnya, keliru jika pemerintah masih ingin mempertahankan komisioner KPK sekarang. Artinya, lanjut Castro, presiden tidak mau mendengar keluhan publik terhadap Firli cs. “Itu sama saja presiden menghunuskan pedang ke tubuh KPK,” tandasnya.

Sebelumnya, perkara dengan nomor registrasi 68/PUU-XXI/2023 itu diadukan oleh Perkumpulan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), dalam hal ini diwakili oleh Boyamin Bin Saiman selaku Koordinator dan Pendiri MAKI dan Komaryono selaku Deputi dan Pendiri MAKI.

MI/Yakub Pryatama

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(M Sholahadhin Azhar)