KPK Ulik Penentuan Besaran Anggaran Tukin di Kementerian ESDM

Juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri. Medcom.id/Candra

KPK Ulik Penentuan Besaran Anggaran Tukin di Kementerian ESDM

Candra Yuri Nuralam • 15 September 2023 07:06

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengulik penentuan besaran anggaran tunjangan kinerja (tukin) di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Informasi itu didalami dengan memeriksa dua saksi.

"Didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan penentuan besaran anggaran pada Sekretaris Ditjen Minerba Kementerian ESDM termasuk pos anggaran untuk pembayaran tukin yang dibuat fiktif oleh tersangka PAG (Subbagian Perbendaharaan Priyo Andi Gularso) dan kawan-kawan," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Jumat, 15 September 2023.

Dua saksi itu merupakan PNS di Kementerian ESDM yakni Iman Kristian Sinulingga, dan Richa Dameria. Ali enggan memerinci pertanyaan penyidik kepada mereka.

Ada 10 tersangka dalam kasus korupsi pembayaran tunjangan kinerja di Kementerian ESDM. Mereka yakni Subbagian Perbendaharaan Priyo Andi Gularso, pejabat pembuat komitmen (PPK) Novian Hari Subagio, staf PPK Lernhard Febrian Sirait, dan Bendahara Pengeluaran Abdullah.
 
Tersangka lainnya, yakni Bendahara Pengeluaran Christa Handayani Pangaribowo, PPABP Rokhmat Annashikhah, Operator SPM Beni Arianto, Penguji Tagihan Hendi, PPK Haryat Prasetyo, serta pelaksana verifikasi dan perekaman akuntansi Maria Febri Valentine.

Dalam perkara ini, Priyono diduga menerima Rp4,75 miliar. Novian mengantongi Rp1 miliar dan Lernhard menerima Rp10,8 miliar.
 
Kemudian Abdullah menerima Rp350 juta, Christa menerima Rp2,5 miliar, Haryat menerima Rp1,4 miliar, dan Beni menerima Rp4,1 miliar.
 
Lalu, Hendi menerima Rp1,4 miliar, Rakhmat menerima Rp1,6 miliar, dan Maria menerima Rp900 juta. Uang itu dipakai untuk berbagai kebutuhan.
 
Sebagian uangnya diberikan ke pemeriksa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebesar Rp1,03 miliar. Sebagian juga dipakai untuk operasional keperluan kantor.
 
Para tersangka juga menggunakan uang haram untuk kerja sama umrah, sumbangan nikah, tunjangan hari raya (THR), pengobatan, pembelian aset berupa tanah, rumah, indoor volley, mess atlet, kendaraan, dan logam mulia.
 
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Achmad Zulfikar Fazli)