Sosok yang Kembalikan Duit Terkait Korupsi BTS 4G, Kejagung: Tunggu di Persidangan

Kejaksaan Agung. Foto MI

Sosok yang Kembalikan Duit Terkait Korupsi BTS 4G, Kejagung: Tunggu di Persidangan

Media Indonesia • 18 September 2023 00:21

Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) angkat bicara terkait sosok S yang mengembalikan uang Rp27 miliar terkait kasus dugaan korupsi Base Transceiver Station (BTS) 4G Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika. Namun, Kejagung belum menjelaskan siapa sosok yang dimaksud dan meminta agar menunggu di persidangan.

“Itu nanti tunggu dipersidangan. Nanti biar yang bersangkutan yang ngomong. BAP-nya ada di situ,” tegas Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Kuntadi, yang dikutip Minggu, 17 September 2023.

Sementara itu, penyidik Kejagung akan melihat urgensinya untuk memeriksa dan mendalami pemilik PT Basis Utama Prima (BUP) Happy Hapsoro untuk menjadi saksi dalam kasus korupsi yang merugikan negara Rp8,3 triliun itu.

Perlu atau tidaknya suami Puan Maharani itu diperiksa lantaran adanya fakta terbaru dari tersangka Jemy Sutjiawan yang diduga telah menyerahkan sejumlah uang pada Direktur Utama PT BUP M. Yusrizki (MYM). Selain Yusrizki, Jemy menyerahkan uang haram kepada Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif (AAL), Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan (IH), dan Galumbang Menak (GMS), dan dalam rangka untuk mendapatkan pekerjaan proyek pembangunan infrastruktur BTS paket 1 sampai dengan 5.

“Terkait dengan perlu tidak memeriksa a, b, c tentu saja kami melihat urgensinya. Ada tidak kaitannya dengan pembuktian. Mumgkin demikian,” tegas Kuntadi.

Kejagung menetapkan tiga tersangka baru dalam perkara dugaan korupsi BTS 4G Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika, yakni Jemy Sutjiawan, Feriandi Mirza, dan Elvano Hatorangan.

Jemy merupakan Direktur Utana PT Sansaine Exindo. Dia sudah berkali-kali diperiksa penyidik Kejagung. Jemy telah diperiksa jaksa pada 21 Februari, 25 Januari, 8 Mei 2023, dan 21 November 2022. Sementara itu, Feriandi merupakan eks Kepala Backhaul Bakti Kominfo dan Elvano ialah pejabat PPK.

Peran Tersangka

Kuntadi membeberkan peran ketiga tersangka baru tersebut. Jemy, kata Kuntadi, diduga telah menyerahkan sejumlah uang kepada Anang Achmad Latif dan Irwan Hermawan.

Kemudian, Galumbang Menak yang merupakan mantan Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Tbk (MORA) atau moratelindo, dan kepada terdakwa Direktur Utama (Dirut) PT Basis Utama Prima (BUP) Muhammad Yusrizki.

Uang tersebut mengalir dalam rangka demi mendapatkan pekerjaan proyek pembangunan infrastruktur BTS paket 1 sampai 5. Lalu, Elvano memiliki peran selaku PPK yang diduga telah memanipulasi kajian untuk seolah-olah dapat diselesaikan 100 persen apabila diberikan waktu perpanjangan.

“Dan belakangan terbukti perpanjangan diberikan, nyatanya pekerja tersebut tidak selesai, karena diduga isi dari kajian tersebut diduga tidak menggambarkan perhitungan ril,” papar Kuntadi.

Di sampung itu, Feriandi berperan sebagai kepala divisi bersama-sama dengan Anang untuk mengondisikan perencanaan, sehingga akibat perbuatan tersebut memenangkan penyedia tertentu yang telah dilakukan sebelumnya. Elvano dan Jemy dilakukan penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung, serta Feriandi ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

“Ketiga orang tersebut diduga telah melakukan pelanggaran tindak pidana korupsi Pasal 2 dan Pasal 3 UU Korupsi Jo Pasal 18 Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP,” ungkap Kuntadi.

Dengan begitu, Kejagung telah menetapkan sebelas tersangka dalam perkara korupsi yang merugikan negara hingga Rp83 miliar tersebut. Delapan tersangka lainnya, yakni Direktur Utama PT Basis Utama Prima (BUP) Yusrizki, mantan Menkominfo Johnny G Plate, Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif, dan Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galubang Menak.

Kemudian, Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020 Yohan Suryanto, Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali, Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan, dan WP selaku orang kepercayaan Irwan Hermawan.

(Yakub Pryatama Wijayaatmaja)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Achmad Zulfikar Fazli)