Ayah di Ciamis Tega Hamili Anak Kandung karena Punya Pacar

ilustrasi/medcom.id

Ayah di Ciamis Tega Hamili Anak Kandung karena Punya Pacar

Media Indonesia • 15 June 2023 16:34

Ciamis: Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ciamis menangkap pelaku berinisial DK, 44, warga Kecamatan Baregbeg, Kabupaten Ciamis, setelah mencabuli anak kandungnya yang berinisial FK hingga melahirkan. Perbuatan itu dilakukannya, karena pelaku emosi setelah anaknya memiliki pacaran.

Kepala Polres Ciamis AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro mengatakan kasus itu terjadi di Kecamatan Baregbeg, Kabupaten Ciamis. Sebelum memperkosa korban, pelaku lebih dulu melakukan kekerasan.

"Korban masih berstatus sebagai mahasiswa dan ayah kandungnya sebagai buruh harian lepas. Kejadian itu bermula pada 2019 ketika tersangka cerai dengan istrinya hingga kedua anaknya tinggal bersama tersangka," kata Tony, Kamis, 15 Juni 2023.

Ia mengatakan pada November 2021, tersangka mengetahui korban memiliki pacar. Tersangka marah dan meluapkan kekesalannya dengan menyetubuhi anaknya.

"Perbuatan yang dilakukan ayah kandungnya kepada anaknya sebanyak enam kali secara berulang hingga korban kemudian dilaporkan hamil 5 bulan di bulan Agustus 2022 dan pada November melahirkan. Akan tetapi, karena tak ada keluarga akhirnya kepala desa membuat laporan dan anak korban sekarang ini tinggal dengan kakeknya," ujar Tony.

DK ditangkap setelah kepala desa melapor ke polisi. Tersangka dikenakan Pasal 81 ayat (1) dan Pasal 82 ayat (1) UU No 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara," ucap Tony.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Nur Ajijah)