Lambang Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. (babelprov.go.id)
Silvana Febiari • 21 November 2025 09:37
Jakarta: Tanggal 21 November merupakan tanggal terbentuknya Provinsi Kepulauan Bangka Belitung sesuai dengan Undang–Undang Nomor 27 Tahun 2000 tentang Pembentukan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Sebelum pemekaran, wilayah ini masih merupakan bagian dari Provinsi Sumatera Selatan.
Kepulauan Bangka Belitung adalah sebuah provinsi di Indonesia yang terdiri dari dua pulau utama yaitu Pulau Bangka dan Pulau Belitung serta ratusan pulau-pulau kecil. Total pulau yang telah bernama berjumlah 470 pulau dan yang berpenghuni hanya 50 pulau.
Ibu kota provinsi ini ialah Kota Pangkalpinang. Pemerintahan provinsi ini disahkan pada tanggal 9 Februari 2001. Setelah dilantiknya Pj. Gubernur yakni H. Amur Muchasim, SH (mantan Sekjen Depdagri) yang menandai dimulainya aktivitas roda pemerintahan provinsi.
Awal Terbentuknya Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
Melansir dari
Wikipedia, Wilayah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, terutama Pulau Bangka berganti-ganti menjadi daerah taklukan Kerajaan Sriwijaya dan Majapahit. Setelah kapitulasi dengan Belanda, Kepulauan Bangka Belitung menjadi jajahan
Inggris sebagai "Duke of Island".
Pada 20 Mei 1812, kekuasaan Inggris berakhir setelah konvensi London 13 Agustus 1824, terjadi peralihan kekuasaan daerah jajahan Kepulauan Bangka Belitung antara MH. Court (Inggris) dengan K. Hcyes (Belanda) di Muntok pada 10 Desember 1816. Kekuasaan Belanda mendapat perlawanan Depati Barin dan putranya Depati Amir yang dikenal sebagai perang Depati Amir (1849–1851).
Kekalahan perang Depati Amir menyebabkan Depati Amir diasingkan ke Desa Air Mata Kupang NTT. Atas dasar ordonansi tanggal 2 Desember 1933 (Stbl.No.565), terhitung dari tanggal 11 Maret 1933 dibentuk Resindetail Bangka Belitung Onderhoregenheden yang dipimpin seorang residen Bangka Belitung dengan 6 Onderafdehify yang dipimpin oleh Ast. Residen.
Di Pulau Bangka terdapat 5 Onderafdehify yang akhirnya menjadi 5 keresidenan sedang di Pulau Belitung terdapat 1 keresidenan. Di zaman Jepang, Keresidenan Bangka Belitung diperintah oleh pemerintahan Militer Jepang yang disebut Bangka Beliton Ginseibu.
Setelah Proklamasi kemerdekaan Republik Indonesia, oleh Belanda dibentuk Dewan Bangka Sementara pada 10 Desember 1946 (stbl.1946 No.38) yang selanjutnya resmi menjadi Dewan Bangka yang diketuai oleh Musarif Datuk Bandaharo Leo yang dilantik oleh Belanda pada 11 November 1947. Dewan Bangka merupakan Lembaga Pemerintahan Otonomi Tinggi.
Pada 23 Januari 1948 (stb1.1948 No.123), Dewan Bangka, Dewan Belitung dan Dewan Riau bergabung dalam Federasi Bangka Belitung dan Riau (FABERI) yang merupakan suatu bagian dalam Negara Republik Indonesia Serikat (RIS). Berdasarkan Keputusan Presiden RIS Nomor 141 Tahun 1950 kembali bersatu dengan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) hingga berlaku undang-undang Nomor 22 Tahun 1948. Pada tanggal 22 April 1950 oleh Pemerintah diserahkan wilayah Bangka Belitung kepada Gubernur Sumatera Selatan Dr. Mohd. Isa yang disaksikan oleh Perdana Menteri Dr. Hakim dan Dewan Bangka Belitung dibubarkan.
Sebagai Residen Bangka Belitung ditunjuk R. Soemardja yang berkedudukan di Pangkal Pinang. Berdasarkan UUDS 1950 dan UU Nomor 22 Tahun 1948 dan UU Darurat Nomor 4 tanggal 16 November 1956 Keresidenan Bangka Belitung berada di Sumatera Selatan yaitu Kabupaten Bangka dan dibentuk juga kota kecil Pangkalpinang. Berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 1957, Pangkalpinang menjadi Kotapraja. Pada tanggal 13 Mei 1971, Presiden Soeharto meresmikan Sungai Liat sebagai ibu kota Kabupaten Bangka.
Berdasarkan UU Nomor 27 Tahun 2000 wilayah Kota Pangkalpinang, Kabupaten Bangka dan Kabupaten Belitung menjadi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, dengan Pejabat Gubernur pertama Drs Amur Muhasyim SH dan Ketua DPRD pertama H. Emron Pangkapi (Bang Emran). Selanjutnya sejak tanggal 27 Januari 2003 Provinsi Kepualauan Bangka Belitung mengalami pemekaran wilayah dengan menambah empat Kabupaten baru yaitu Kabupaten Bangka Barat, Bangka Tengah, Belitung Timur dan Bangka Selatan.
Letak Geografis Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
Wilayah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung terdiri dari dua pulau besar yaitu Pulau Bangka dan Pulau Belitung serta pulau-pulau kecil. Provinsi Kepulauan Bangka Belitung ditetapkan sebagai provinsi ke-31 oleh Pemerintah Republik Indonesia berdasarkan Undang-Undang No. 27 Tahun 2000 tentang Pembentukan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang sebelumnya merupakan bagian dari Provinsi
Sumatera Selatan. Ibukota provinsi ini adalah Pangkalpinang.
Letak geografis Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. (babelprov.go.id)
Provinsi Kepulauan Bangka Belitung terletak pada 104°50’ sampai 109°30’ Bujur Timur dan 0°50’ sampai 4°10’ Lintang Selatan, dengan batas-batas wilayah sebagai berikut:
Di sebelah Barat dengan Selat Bangka
Di sebelah Timur dengan Selat Karimata
Di sebelah Utara dengan Laut Natuna
Di sebelah Selatan dengan Laut Jawa
Wilayah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung terbagi menjadi wilayah daratan dan wilayah laut dengan total luas wilayah mencapai 81.725,14 km2. Luas daratan lebih kurang 16.424,14 km2 atau 20,10 persen dari total wilayah dan luas laut kurang lebih 65.301 km2 atau 79,90 persen dari total wilayah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Saat Ini
Gubernur bertanggungjawab atas wilayah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Saat ini, gubernur atau kepala daerah yang menjabat di provinsi Kepulauan Bangka Belitung ialah Hidayat Arsani, dengan wakil gubernur Hellyana. Mereka menang pada Pemilihan umum Gubernur Kepulauan Bangka Belitung 2024. Hidayat Arsani merupakan gubernur Kepulauan Bangka Belitung ke-5, sejak provinsi ini dibentuk.
Hidayat dan Hellyana dilantik oleh presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto beserta Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Papua Pegunungan di Istana Negara Jakarta pada 17 April 2025, untuk masa jabatan 2025-2030.