KPK Dalami Kepemilikan Aset Eks Pejabat Pajak M Haniv

Mantan Kakanwil DJP Jakarta Khusus Muhammad Haniv berjalan keluar usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta, Selasa (10/06/2025). Foto: MI/Susanto

KPK Dalami Kepemilikan Aset Eks Pejabat Pajak M Haniv

Candra Yuri Nuralam • 21 November 2025 15:19

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa tiga saksi untuk mendalami kasus dugaan penerimaan gratifikasi untuk fashion show anak, yang menjerat mantan Pejabat Ditjen Pajak M Haniv, pada Kamis, 20 November 2025. Mereka diminta menjelaskan soal kepemilikan aset Haniv.

"Penyidik menelusuri aset tersangka dari para saksi tersebut," kata juru bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Jumat, 21 November 2025.

Budi menjelaskan, tiga saksi yang diperiksa yaitu wiraswasta Ahmad Ramadhoni (AMR) dan dua karyawan swasta Edi Susilo Widjaja (EDS) serta Martin Setiyanto Hadi N (MSH). KPK menduga aset Haniv yang didalami penyidik dibeli pakai uang gratifikasi.

"Yakni aset-aset yang diduga terkait maupun diperoleh dari dugaan tindak pidana korupsi ini," ucap Budi.
 


Kasus ini bermula ketika anak Haniv, Feby Pernama mau membuat acara fashion show. Dia memiliki bisnis pakaian pria bernama FH Pour Home by Feby Haniv.

Untuk membantu anaknya, Haniv meminta bantuan mantan Kepala Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Yul Dirga untuk dicarikan sponsorship untuk acara anaknya. Peragaan busana digelar pada 13 Desember 2025.


Mantan Kakanwil DJP Jakarta Khusus Muhammad Haniv berjalan keluar usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kuningan Persada, Jakarta, Selasa (10/06/2025). Sebelumnya KPK menetapkan Muhamad Haniv sebagai tersangka selaku PNS pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Republik Indonesia atas dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan gratifikasi oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara. Foto: MI/Susanto

Haniv meminta bantuan Yul melalui e-mail. Dalam proposal yang dibuatnya, Feby disebut membutuhkan dana sebesar Rp150 juta.

Permintaan itu dikabulkan oleh sejumlah pihak. Dia diduga menerima uang sebesar Rp804 juta untuk kebutuhan peragaan busana anaknya. KPK juga mengendus adanya penerimaan dalam bentuk valas Rp6.665.006.000, dan penempatan pada deposito BPR Rp14.088.835.634. Jika ditotal gratifikasi Haniv senilai Rp21.560.840.634.

Dalam kasus ini, Haniv diduga melanggar Pasal 12 B dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Misbahol Munir)