Ketua DPR: UU KUHAP yang Baru Mulai Berlaku Januari 2026

Ketua DPR Puan Maharani dalam konferensi pers pengesahan RUU KUHAP menjadi Undang-Undang di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 18 November 2025. Dok. Tangkapan Layar

Ketua DPR: UU KUHAP yang Baru Mulai Berlaku Januari 2026

Achmad Zulfikar Fazli • 18 November 2025 13:01

Jakarta: DPR telah mengesahkan Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) menjadi undang-undang. Namun, aturan dalam beleid ini baru akan berlaku pada tahun depan.

"Undang-undang ini mulai berlaku nanti tanggal 2 Januari 2026," kata Ketua DPR Puan Maharani dalam konferensi pers pengesahan RUU KUHAP menjadi Undang-Undang di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 18 November 2025.

Puan menjelaskan pembahasan RUU KUHAP ini sudah berlangsung cukup lama hampir dua tahun. Tujuannya, menyelesaikan permasalahan-permasalahan yang selama ini tidak bisa diselesaikan oleh UU KUHAP yang lama.

Pihaknya juga sudah menyerap banyak masukan dalam menyusun RUU KUHAP. Total, kata dia, ada 130 masukan yang diserap dari masyarakat dalam pembahasan beleid ini.

"Jadi prosesnya itu sudah panjang," ujar dia.

Baca Juga: 

Tok! DPR Sahkan RUU KUHAP Menjadi Undang-Undang

Puan tidak memerinci poin-poin perubahan dalam RUU KUHAP ini. Namun, dia memastikan ada banyak hal-hal yang diperbaruhi dengan melibatkan banyak pihak, dan perubahan itu mengikuti perkembangan zaman atau hukum yang berlaku sekarang.
 

RUU KUHAP Jadi Undang-Undang


Sebelumnya, Rapat Paripurna ke-18 DPR Masa Persidangan II Tahun Sidang 205-2026 menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) untuk disahkan menjadi undang-undang. Pengesahan ini dilakukan setelah semua fraksi menyampaikan pandangannya.

"Apakah dapat disetujui untuk menjadi undang-undang? Terima kasih," kata Ketua DPR Puan Maharani yang dijawab setuju oleh seluruh anggota DPR yang hadir dalam rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Jakarta, dilansir Antara, Selasa, 18 November 2025.

Sementara itu, Ketua Komisi III DPR Habiburokhman mengatakan pengesahan KUHAP yang baru merupakan hal yang penting, mengingat KUHAP lama sudah berusia 44 tahun. KUHAP baru, kata dia, diarahkan untuk menuju keadilan yang hakiki.

Dia mengatakan KUHAP yang baru itu akan mendampingi penggunaan KUHP baru yang sudah disahkan sebelumnya. KUHP sebagai hukum materiil, harus dilengkapi KUHAP baru sebagai hukum formil untuk operasionalnya.

"Pembentukan RUU KUHAP ini tidaklah terburu-buru sama sekali, bahkan kalau hitungannya ya, waktu kita membentuk KUHAP ini lebih dari satu tahun," kata Habiburokhman.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Achmad Zulfikar Fazli)