Ketua DPR RI Puan Maharani memimpin rapat paripurna di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa, 18 November 2025. (ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi)
Achmad Zulfikar Fazli • 18 November 2025 12:03
Jakarta: Rapat Paripurna ke-18 DPR Masa Persidangan II Tahun Sidang 205-2026 menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) untuk disahkan menjadi undang-undang. Pengesahan ini dilakukan setelah semua fraksi menyampaikan pandangannya.
"Apakah dapat disetujui untuk menjadi undang-undang? Terima kasih," kata Ketua DPR Puan Maharani yang dijawab setuju oleh seluruh anggota DPR yang hadir dalam rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Jakarta, dilansir Antara, Selasa, 18 November 2025.
Sementara itu, Ketua Komisi III DPR Habiburokhman mengatakan pengesahan KUHAP yang baru merupakan hal yang penting, mengingat KUHAP lama sudah berusia 44 tahun. KUHAP baru, kata dia, diarahkan untuk menuju keadilan yang hakiki.
Dia mengatakan KUHAP yang baru itu akan mendampingi penggunaan KUHP baru yang sudah disahkan sebelumnya. KUHP sebagai hukum materiil, harus dilengkapi KUHAP baru sebagai hukum formil untuk operasionalnya.
"Pembentukan RUU KUHAP ini tidaklah terburu-buru sama sekali, bahkan kalau hitungannya ya, waktu kita membentuk KUHAP ini lebih dari satu tahun," kata Habiburokhman.
Dia menjelaskan sejumlah perubahan dalam KUHAP pada intinya memperkuat hak-hak warga negara dalam menghadapi aparat penegakan hukum. Menurut dia, peran profesi advokat juga diperkuat untuk mendampingi warga negara.
Selain itu, dia mengatakan KUHAP baru mengakomodasi secara maksimal terhadap masyarakat kelompok rentan. Untuk itu, menurut dia, KUHAP juga mencantumkan pengaturan spesifik terhadap kelompok rentan, termasuk penyandang disabilitas, perempuan, dan lansia.
Baca Juga:
Komisi III DPR Tegaskan Revisi KUHAP 99% Serap Aspirasi Publik |
.jpeg)