Tok! DPR Sahkan RUU KUHAP Menjadi Undang-Undang

Ketua DPR RI Puan Maharani memimpin rapat paripurna di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa, 18 November 2025. (ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi)

Tok! DPR Sahkan RUU KUHAP Menjadi Undang-Undang

Achmad Zulfikar Fazli • 18 November 2025 12:03

Jakarta: Rapat Paripurna ke-18 DPR Masa Persidangan II Tahun Sidang 205-2026 menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) untuk disahkan menjadi undang-undang. Pengesahan ini dilakukan setelah semua fraksi menyampaikan pandangannya.

"Apakah dapat disetujui untuk menjadi undang-undang? Terima kasih," kata Ketua DPR Puan Maharani yang dijawab setuju oleh seluruh anggota DPR yang hadir dalam rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Jakarta, dilansir Antara, Selasa, 18 November 2025.

Sementara itu, Ketua Komisi III DPR Habiburokhman mengatakan pengesahan KUHAP yang baru merupakan hal yang penting, mengingat KUHAP lama sudah berusia 44 tahun. KUHAP baru, kata dia, diarahkan untuk menuju keadilan yang hakiki.

Dia mengatakan KUHAP yang baru itu akan mendampingi penggunaan KUHP baru yang sudah disahkan sebelumnya. KUHP sebagai hukum materiil, harus dilengkapi KUHAP baru sebagai hukum formil untuk operasionalnya.

"Pembentukan RUU KUHAP ini tidaklah terburu-buru sama sekali, bahkan kalau hitungannya ya, waktu kita membentuk KUHAP ini lebih dari satu tahun," kata Habiburokhman.

Dia menjelaskan sejumlah perubahan dalam KUHAP pada intinya memperkuat hak-hak warga negara dalam menghadapi aparat penegakan hukum. Menurut dia, peran profesi advokat juga diperkuat untuk mendampingi warga negara.

Selain itu, dia mengatakan KUHAP baru mengakomodasi secara maksimal terhadap masyarakat kelompok rentan. Untuk itu, menurut dia, KUHAP juga mencantumkan pengaturan spesifik terhadap kelompok rentan, termasuk penyandang disabilitas, perempuan, dan lansia.
 

Baca Juga: 

Komisi III DPR Tegaskan Revisi KUHAP 99% Serap Aspirasi Publik



Dia mengatakan KUHAP baru itu akan mewajibkan penggunaan kamera pengawas dalam proses pemeriksaan saksi maupun tersangka dalam suatu kasus, guna mencegah praktik penyiksaan dan intimidasi oleh aparat.

Dia menjelaskan syarat penahanan dalam KUHAP baru dibuat seobjektif mungkin guna menghindari penahanan yang dilakukan aparat, karena bersifat subjektif atau suka-suka.

"Jadi di KUHAP lama itu penahanan bisa sangat subjektif, bisa seleranya penyidik saja, suka-sukanya, di KUHAP baru tidak," kata dia.

Pengaturan baru yang diatur dalam KUHAP, di antaranya bantuan hukum, jaminan tersangka, keadilan restoratif, pendamping saksi, penguatan praperadilan. Pada intinya, dia memastikan bahwa KUHAP yang baru itu sangat progresif.

"Kritik maupun dukungan terhadap pengesahan RUU KUHAP ini kami maknai sebagai keniscayaan berdemokrasi di negeri tercinta ini," kata dia.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Achmad Zulfikar Fazli)