Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar di Gedung Kejagung. Foto: Metrotvnews.com/Siti Yona Hukmana
Siti Yona Hukmana • 21 April 2025 15:56
Jakarta: Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa tiga tersangka kasus suap pemberian vonis lepas dalam perkara korupsi pengurusan izin ekspor minyak mentah atau crude palm oil (CPO). Pemeriksaan untuk menggali sumber dana suap Rp60 miliar.
Adapun ketiga tersangka ialah Wahyu Gunawan (WG) selaku Panitera Muda Perdata Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut), Marcel Santoso (MS) selaku advokat atau pengacara, dan Muhammad Syafei (MSY) selaku anggota tim legal PT Wilmar Group. Pemeriksaan dilakukan sejak tadi pagi pukul 10.00 WIB.
"Hari ini yang sedang diperiksa untuk pemeriksaan lanjutan itu saudara MS, kemudian saudara WG, dan MSY," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Senin, 21 April 2025,
Muhammad Syafei adalah tersangka baru dalam kasus ini. Harli mengatakan pihak Syafei adalah pihak korporasi.
"Nah, tentu seputaran terkait dengan sumber-sumber dana dan seterusnya itu yang akan digali oleh penyidik," ujar Harli.
Baca juga:
Kejagung Masih Dalami Aliran Dana dari Kasus Suap CPO |