Kasus Investasi Fiktif, KPK Ulik Transaksi Saham Antonius Kosasih dan IIM

Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto. Foto: Metrotvnews.com/Candra.

Kasus Investasi Fiktif, KPK Ulik Transaksi Saham Antonius Kosasih dan IIM

Candra Yuri Nuralam • 15 April 2025 15:34

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa wiraswasta Yongky Wijaya (YW) untuk mendalami kasus dugaan rasuah terkait investasi fiktif di PT Taspen (Persero) pada Senin, 14 April 2025. Dia diminta menjelaskan transaksi saham terkait kasus ini.

“Saksi hadir, penyidik mendalami transaksi saham yg diduga melibatkan PT IIM (Insight Investment Management) dan tersangka ANSK (Antonius NS Kosasih),” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Selasa, 15 April 2025.

Tessa enggan memerinci jawaban saksi itu saat diperiksa penyidik, kemarin. Informasi lengkap darinya baru dibuka penyidik dalam persidangan, nanti.

KPK menahan Direktur Utama (Dirut) nonaktif PT Taspen (Persero) Antonius NS Kosasih (ANSK) dan eks Direktur Utama PT Insight Investment Management (IIM) Ekiawan Heri Primaryanto (EHP). Keduanya merupakan tersangka dalam kasus ini.
 

Baca juga: 

KPK Kembali Panggil Komisaris Utama Sinarmas di Kasus Korupsi Taspen


Dugaan rasuah dalam kasus ini terjadi ketika Taspen menempatkan investasi Rp1 triliun pada reksa dana RD I-Next G2 yang dikelola oleh Insight Investment Management. Namun, keputusan itu malah membuat negara merugi Rp200 miliar.

Uang Rp1 triliun itu disebar ke sejumlah investasi yang dikelola Insight Investment Management. Sebanyak Rp78 miliar dikelola oleh perusahaan itu.

Lalu, sebanyak Rp2,2 miliar diurus oleh PT VSI. Kemudian, Rp102 juta dikelola oleh PT PS, terus, Rp44 juta masuk ke PT SM.

Pengelolaan uang itu diduga bagian dari pelanggaran hukum untuk menguntungkan diri sendiri atau korporasi. Padahal dana itu semestinya tidak boleh dikeluarkan.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggi Tondi)