Ilustrasi. Foto: Medcom.id
Palembang: Polda Sumatra Selatan (Sumsel) menangkap Bripka Rio Rolando Manurung yang diduga menganiaya mantan kekasihnya Wina Septianty dan mengancam warga dengan senjata api. Bripka Rio ditempatkan di tempat khusus selama 30 hari kedepan.
"Anggota tersebut (Bripka Rio Rolando Manurung) sudah kita amankan kemarin malam," kata Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Nandang Mukmin Wijaya, Kamis, 17 April 2025.
Nandang mengatakan Bripka Rio saat ini menjalani proses pemeriksaan internal oleh Bidpropam Polda Sumsel dan ditahan selama 30 hari kedepan.
"Anggota bersangkutan akan diproses pidana dan juga pelanggaran kode etik," jelasnya.
Sebelumnya Bripka Rio Rolando Manurung dilaporkan oleh mantan kekasihnya Wina Septianty usai diduga menganiaya hingga babak belur di dalam mobil pelaku di kos-kosan Jalan Dwi Kora, Kecamatan Ilir Barat 1, Palembang, Selasa, 15 April 2025.
Bripka Rio juga menodongkan senjata api ke warga yang mencoba melerai sehingga membuat warga di sekitar lokasi panik dan berlarian menyelamatkan diri.
"Aku dipukul di hidung, pipi, dan kepala. Aku sekarang trauma," kata Wina saat melaporkan kejadian tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumsel, Rabu, 16 April 2025.
Wina mengatakan ia dianiaya setelah pelaku melacak nomor ponselnya dan mendatanginya tanpa pemberitahuan.
Pelaku lalu meminta dirinya masuk ke dalam mobil untuk berbicara. Setelah itu Wina mengaku terlibat cekcok berujung mengalami penganiayaan.
"Dia tiba-tiba datang dan menyuruhku masuk ke mobil dan dia marah karena aku sudah punya pacar baru," jelasnya.