Polrestabes Surabaya Tetapkan Dua Tersangka Baru Pembakar Grahadi

Gedung Negara Grahadi di Kota Surabaya, MTVN - Amaluddin (Amaluddin)

Polrestabes Surabaya Tetapkan Dua Tersangka Baru Pembakar Grahadi

Amaluddin • 9 September 2025 17:17

Surabaya: Polrestabes Surabaya kembali menetapkan dua tersangka baru terkait kerusuhan saat aksi demonstrasi pada Jumat dan Sabtu, 29-30 Agustus 2025. Dengan penetapan ini, total tersangka mencapai 35 orang.

"Masih ada beberapa orang yang sedang kami dalami perannya. Untuk yang dua orang terbaru ini, sudah resmi kami tetapkan sebagai tersangka,” kata Kapolrestabes Surabaya, Kombes Luthfie Sulistiawan, Selasa, 9 September 2025.

Dia menjelaskan bahwa penetapan dua tersangka tambahan dilakukan setelah tim penyidik melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut. Dua tersangka terbaru ini diketahui sebagai pelaku pembakaran Gedung Negara Grahadi.

“Mereka adalah orang yang melakukan pembakaran di Grahadi,” tegas Luthfie.

Sebelumnya, Polrestabes Surabaya telah mengamankan 315 orang pasca-kericuhan. Dari jumlah tersebut, 33 orang telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka, terdiri atas 27 orang dewasa yang kini ditahan, serta 6 anak di bawah umur yang diserahkan kepada orang tuanya dan mendapatkan pembinaan di Balai Pemasyarakatan (Bapas).

Baca juga: 

Para Tersangka Bukan Bagian dari Massa Aksi

Luthfie menegaskan bahwa para tersangka bukan bagian dari massa aksi demonstrasi. Melainkan kelompok berbeda yang memanfaatkan situasi untuk membuat kerusuhan.

"Kelompok-kelompok ini bukanlah pendemo. Mereka adalah perusuh yang memicu kerusakan fasilitas umum, termasuk Gedung Grahadi dan Polsek Tegalsari. Jadi harus jelas dibedakan,” tandas Luthfie.

Untuk diketahui, kerusuhan terjadi di Surabaya pada 29 Agustus dan 30 September 2025 saat aksi demonstrasi berlangsung. Awalnya, ribuan massa berkumpul untuk menyampaikan aspirasi terkait kebijakan pemerintah. Namun, situasi berujung ricuh setelah sekelompok orang yang bukan bagian dari massa aksi melakukan tindakan anarkistis.

Beberapa fasilitas umum mengalami kerusakan, termasuk pembakaran Gedung Negara Grahadi, perusakan Polsek Tegalsari, serta beberapa fasilitas publik lainnya. Pemerintah Kota Surabaya sebelumnya telah menaksir kerugian akibat kerusuhan tersebut mencapai Rp4 miliar.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Lukman Diah Sari)