Alat Peraga Kampanye Diusulkan Dihapus

Ilustrasi alat peraga kampanye. Foto: Medcom.id.

Alat Peraga Kampanye Diusulkan Dihapus

Devi Harahap • 5 September 2025 19:11

Jakarta: Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menyoroti pentingnya reformasi dalam sistem pelaporan dan audit dana kampanye. Salah satunya penghapusan alat peraga kampanye. 

Alat peraga kampanye yang diusulkan dihapus yaitu baliho, stiker, dan spanduk.

“Penggunaan alat peraga kampanye sebaiknya dihapus," kata peneliti Perludem Haykal dikutip dari Media Indonesia, Jumat, 5 September 2025.

Haykal menilai alat peraga kampanye mmebuat caleg malas berdialog dengan konstituen. Mereka hanya mengandalkan modal besar dalam menyosialisasikan visi misi mereka.
 

Baca juga: 

Pemerintah bakal Menindaklanjuti Revisi UU Pemilu dan UU Parpol


"Tanpa turun langsung ke masyarakat,” ungkap Haykal.

Haykal menilai, penghapusan alat peraga bisa mendorong metode kampanye yang lebih substansial dan interaktif. Seperti dialog publik, pertemuan tertutup, atau kampanye door to door.

“Dengan cara ini, kita bisa mendorong caleg untuk benar-benar menyerap aspirasi warga. Selain itu, kita juga bisa memantau langsung pergerakan mereka selama masa kampanye,” ujar Haykal.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggi Tondi)