Ilustrasi alat peraga kampanye. Foto: Medcom.id.
Devi Harahap • 5 September 2025 19:11
Jakarta: Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menyoroti pentingnya reformasi dalam sistem pelaporan dan audit dana kampanye. Salah satunya penghapusan alat peraga kampanye.
Alat peraga kampanye yang diusulkan dihapus yaitu baliho, stiker, dan spanduk.
“Penggunaan alat peraga kampanye sebaiknya dihapus," kata peneliti Perludem Haykal dikutip dari Media Indonesia, Jumat, 5 September 2025.
Haykal menilai alat peraga kampanye mmebuat caleg malas berdialog dengan konstituen. Mereka hanya mengandalkan modal besar dalam menyosialisasikan visi misi mereka.
Baca juga:
Pemerintah bakal Menindaklanjuti Revisi UU Pemilu dan UU Parpol |