AJB Bumiputera 1912 Berkomitmen Tuntaskan Hak Karyawan Terdampak Rasionalisasi

Ilustrasi AJB Bumiputera 1912. Foto: MI/Atet Dwi Pramadia.

AJB Bumiputera 1912 Berkomitmen Tuntaskan Hak Karyawan Terdampak Rasionalisasi

Anggi Tondi Martaon • 6 May 2025 23:45

Jakarta: Manajemen AJB Bumiputera 1912 menegaskan komitmennya untuk menyelesaikan seluruh kewajiban kepada karyawan yang terdampak Program Rasionalisasi sumber daya manusia (SDM). Rasionalisasi dilaksanakan 1 Maret 2025.

"Perusahaan juga memastikan bahwa seluruh hak karyawan, termasuk manfaat Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK), manfaat BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan serta kewajiban lain yang tertuang dalam surat PHK, akan dibayarkan sesuai ketentuan yang berlaku," kata Sekretaris Perusahaan AJB Bumiputera 1912, M. Hery D, melalui keterangan tertulis, Selasa, 6 Mei 2025.

Resionalisasi merupakan bagian dari restrukturisasi organisasi dan upaya peningkatan efisiensi perusahaan sesuai rencana penyehatan keuangan AJB Bumiputera. Dampaknya, 624 karyawan terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku. 

Selain itu, PHK memperhatikan adanya program Gerakan mundur bersama. Gerakan tersebut diinisiasi oleh SP NIBA AJB Bumiputera 1912.  

Oleh karena itu, pihak manajemen mengimbau seluruh karyawan yang telah menerima surat PHK untuk segera mengurus proses administrasi terkait manfaat-manfaat tersebut paling lambat hingga 31 Mei 2025. Sampai dengan April 2025, sebagian besar karyawan yang terdampak telah setuju dan menerima hak-hak mereka sesuai ketentuan.
 

Baca juga: 

Risiko Resesi Meningkat, Pemerintah Harus Apa?


“Kami menghargai kontribusi para karyawan dan ketentuan ketenagakerjaan. Sebagai bentuk tanggung jawab perusahaan, kami memastikan bahwa seluruh hak mereka diselesaikan sesuai prosedur,” ujar Hery.

Hery juga mengatakan, manajemen telah berkomitmen menunaikan hak pekerja sesuai ketentuan yang berlaku. Serta, meminta seluruh pekerja yang terdampak rasionalisasi SDM untuk memberikan persetujuan PHK sehingga manfaat PHK dapat dilaksanakan Manajemen.

"Untuk informasi dan bantuan lebih lanjut, para karyawan dapat menghubungi Divisi SDM Pusat atau Kantor Wilayah terdekat," ujar dia.

Sebelumnya, pihak perwakilan AJB Bumiputera 1912 hadir dalam undangan audiensi permasalahan ketenagakerjaan Asuransi Jiwa Bersama Bumputera 1912. Audiensi digelar oleh Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Kementerian Keternagakerjaan Rebuplik Indonesia. 

Hasil, pihak Manajemen dan SP NIBA AJB Bumiputera 1912 diminta melaksanakan Bipartit sesuai ketentuan UU Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial. "Dan kami juga sampaikan bahwa proses perundingan bipartit belum dilaksanakan namun SP NIBA AJB Bumiputera 1912 telah melakukan aksi secara sepihak," ujar Hery.

Diketahui, sebelumya SP NIBA AJB Bumiputera 1912 mempersoalkan hak pesangon yang belum ada rinciannya pada surat PHK yang telah diterima pekerja pada 28 Februari 2025. Namun, pihak manajemen tidak dapat menghitung besaran hak pekerja yang terdampak rasionalisasi SDM.

Hal itu disebabkan karena belum menerima rincian hak pekerja yang ada pada PB2023 untuk rekonsiliasi dan hak ini telah dicairkan oleh SP NIBA AJB Bumiputera 1912 sebesar 165 Milyar dan dibayarkan kepada anggotanya.

"Manajemen sudah menyurati SP NIBA AJB Bumiputera 1912 sebanyak 3 kali, namun sampai saat ini belum ada tanggapan sama sekali," ujar Hery.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggi Tondi)