Dapat Abolisi, Kubu Tom Lembong: Terima Kasih Presiden dan DPR

Eks Mendag Tom Lembong. Foto: Metrotvnews.com/Candra.

Dapat Abolisi, Kubu Tom Lembong: Terima Kasih Presiden dan DPR

Candra Yuri Nuralam • 31 July 2025 21:35

Jakarta: DPR menyetujui pemberian abolisi kepada eks Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong. Keputusan itu direspons dengan ucapan terima kasih.

"Kami mengucapkan terima kasih atas perhatian Presiden, para anggota DPR, serta para politisi terhadap permasalahan ini," kata Pengacara Tom, Ari Yusuf saat dikonfirmasi, Kamis, 31 Juli 2025.

Ari belum mengetahui pasti alasan abolisi untuk Tom. Kubu eks Mendag itu langsung berkumpul untuk membahas pemberian ampunan tersebut.

"Tapi upaya mereka itu harus kita hargai sebagai sikap untuk perbaikan, kan gitu," ucap Ari.
 

Baca juga: 

Terima Surpres, DPR Setuju Amnesti untuk Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto


Tom dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi importasi gula. Tom divonis penjara selama empat tahun dan enam bulan.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan," kata Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat, 18 Juli 2025.

Tom juga diberikan denda sebesar Rp750 juta. Uang itu wajib dibayarkan dalam waktu sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap, atau pidana penjaranya ditambah.

"Subsider enam bulan kurungan," ujar Dennie.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Anggi Tondi)