Buronan kasus penipuan Remyzard Adi Putra/Metro TV/Candra
Candra Yuri Nuralam • 1 August 2025 09:09
Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap buronan kasus penipuan Remyzard Adi Putra. Remyzard dicari oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
“Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan buronan yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO),” kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna melalui keterangan tertulis, Jumat, 31 Juli 2025.
Anang mengatakan, Remyzard ditangkap di wilayah Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Kamis, 31 Juli 2025. Buronan itu merupakan terpidana yang harus menjalani vonis 3,5 tahun dalam kasus ini.
Baca: Kapuspenkum: Kejagung akan Pelajari Abolisi untuk Tom Lembong |