Kejagung Tangkap Buronan Penipuan Remyzard Adi Putra

Buronan kasus penipuan Remyzard Adi Putra/Metro TV/Candra

Kejagung Tangkap Buronan Penipuan Remyzard Adi Putra

Candra Yuri Nuralam • 1 August 2025 09:09

Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap buronan kasus penipuan Remyzard Adi Putra. Remyzard dicari oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

“Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan buronan yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO),” kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna melalui keterangan tertulis, Jumat, 31 Juli 2025.

Anang mengatakan, Remyzard ditangkap di wilayah Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Kamis, 31 Juli 2025. Buronan itu merupakan terpidana yang harus menjalani vonis 3,5 tahun dalam kasus ini.
 

Baca: Kapuspenkum: Kejagung akan Pelajari Abolisi untuk Tom Lembong

“Saat diamankan, terpidana bersikap kooperatif, sehingga pengamanan berjalan dengan lancar,” ucap Anang.

Anang mengatakan, Remyzard langsung dibawa ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk menjalani proses hukum. Eksekusi diserahkan ke jaksa eksekutor.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(M Sholahadhin Azhar)