Johanis Tanak Setuju Aturan Justice Collaborator Bisa Bebas Bersyarat

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak. Foto: Metrotvnews.com/Fachri Audhia Hafiez.

Johanis Tanak Setuju Aturan Justice Collaborator Bisa Bebas Bersyarat

Candra Yuri Nuralam • 23 June 2025 08:28

Jakarta: Presiden Prabowo Subianto mengesahkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2025 tentang Penanganan Secara Khusus dan Pemberian Penghargaan bagi Saksi Pelaku. Beleid itu membolehkan adanya pembebasan bersyarat bagi terdakwa atau terpidana, yang mau bekerja sama atau menjadi justice collaborator dengan penegak hukum.

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak menyampaikan pandangan pribadinya atas beleid itu. Tanak secara khusus sepakat dengan pemerintah yang mau memberikan ‘hadiah’ khusus bagi pelaku tindak pidana yang mau bekerja sama.

“Saya pribadi setuju dengan adanya PP (Nomor) 24 Tahun 2025,” kata Tanak kepada Metrotvnews.com, Senin, 23 Juni 2025.

Tanak mengatakan kerja sama antara penegak hukum dengan saksi pelaku untuk mengungkap tindak pidana sudah sering dilakukan. Bahkan, kerap ada perlindungan khusus bagi mereka yang mau membuka mulut menjelaskan keterlibatan pihak lain.

Penegak hukum juga terkadang memisahkan berkas perkara pelaku yang mau menjadi justice collaborator. Terdakwa itu, kata Tanak, disebut sebagai saksi mahkota dalam persidangan.

“Penanganan perkara dengan cara splitzsing (pemisahan berkas) tersebut sangat penting dalam upaya mengungkapkan suatu perkara tindak pidana, termasuk tentunya tindak pidana korupsi,” ucap Tanak.
 

Baca juga: Penerapan Aturan Justice Collaborator Bebas Bersyarat Harus Jelas dan Khusus

Menurut Tanak, pemberian ‘hadiah’ berupa pengurangan pidana, atau hukuman rendah bagi pelaku berstatus justice collaborator, bukan hal baru. Sebab, sudah banyak vonis pengadilan memberikan penghargaan kepada saksi mahkota itu, karena membantu penyidik mengungkap kasus, dan keterlibatan pihak lain.

“Penghargaan kepada justice collaborator dimuat dalam surat tuntutan jaksa penuntut umum, dengan menyantumkan mengenai hal-hal yang meringankan dan hal-hal yang memberatkan,” ujar Tanak.

Keputusan Presiden dalam PP Nomor 24 Tahun 2025 dinilai hanya memperjelas kerja penegak hukum dalam pemberian imbalan kepada justice collaborator. Sehingga, kata Tanak, penyidik bisa bekerja dengan lebih tenang ke depannya.

Meski begitu, Tanak menekankan tidak semua terdakwa bisa bebas dengan catatan menjadi justice collaborator. Hadiah itu hanya bisa diberikan kepada pelaku yang memenuhi syarat tertentu.

“Tentunya harus dilihat dari perspektif peristiwa pidana yang terjadi, agar dapat dijadikan sebagai bahan pertimbangan bagi APD yang menangani perkara tersebut, untuk menetapkan dapat diberikan bebas bersyarat atau tidak,” ucap Tanak.
 
Baca juga: Presiden Prabowo Teken Aturan Baru, Justice Collaborator Bisa Bebas Bersyarat

Menurutnya, hadiah untuk justice collaborator bukan cuma berupa pembebasan bersarat. KUHAP bahkan bisa menghentikan perkara, jika saksi pelaku mau bekerja sama.

“Jangankan memberi bebas bersyarat kepada justice collaborator, menghentikan perkara saja bisa dilakukan oleh penyidik atau JPU, sepanjang memenuhi syarat yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam KUHAP,” terang Tanak.

Tanak menekankan komentar ini merupakan pemikiran pribadinya. KPK belum memberikan sikap kelembagaan atas beleid yang disahkan Kepala Negara tersebut.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Arga Sumantri)