Wakil Ketua KPK Johanis Tanak. Foto: Metrotvnews.com/Fachri Audhia Hafiez.
Candra Yuri Nuralam • 23 June 2025 08:28
Jakarta: Presiden Prabowo Subianto mengesahkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2025 tentang Penanganan Secara Khusus dan Pemberian Penghargaan bagi Saksi Pelaku. Beleid itu membolehkan adanya pembebasan bersyarat bagi terdakwa atau terpidana, yang mau bekerja sama atau menjadi justice collaborator dengan penegak hukum.
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak menyampaikan pandangan pribadinya atas beleid itu. Tanak secara khusus sepakat dengan pemerintah yang mau memberikan ‘hadiah’ khusus bagi pelaku tindak pidana yang mau bekerja sama.
“Saya pribadi setuju dengan adanya PP (Nomor) 24 Tahun 2025,” kata Tanak kepada Metrotvnews.com, Senin, 23 Juni 2025.
Tanak mengatakan kerja sama antara penegak hukum dengan saksi pelaku untuk mengungkap tindak pidana sudah sering dilakukan. Bahkan, kerap ada perlindungan khusus bagi mereka yang mau membuka mulut menjelaskan keterlibatan pihak lain.
Penegak hukum juga terkadang memisahkan berkas perkara pelaku yang mau menjadi justice collaborator. Terdakwa itu, kata Tanak, disebut sebagai saksi mahkota dalam persidangan.
“Penanganan perkara dengan cara splitzsing (pemisahan berkas) tersebut sangat penting dalam upaya mengungkapkan suatu perkara tindak pidana, termasuk tentunya tindak pidana korupsi,” ucap Tanak.
Baca juga: Penerapan Aturan Justice Collaborator Bebas Bersyarat Harus Jelas dan Khusus |
Baca juga: Presiden Prabowo Teken Aturan Baru, Justice Collaborator Bisa Bebas Bersyarat |