KPK Geledah 2 Lokasi Terkait Kasus Investasi Fiktif Taspen

Juru bicara KPK Budi Prasetyo. Foto: Metrotvnews.com/Candra Yuri Nuralam.

KPK Geledah 2 Lokasi Terkait Kasus Investasi Fiktif Taspen

Candra Yuri Nuralam • 24 June 2025 09:22

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penggeledahan terkait kasus dugaan rasuah investasi fiktif di PT Taspen (Persero), dengan tersangka korporasi PT Insight Investment Management (IIM). Sebanyak dua lokasi disambangi penyidik.

"Penyidik melakukan penggeledahan di dua lokasi, Cibinong, Bogor, satu lagi di Depok," ujar juru bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 24 Juni 2024.

Budi mengatakan dua lokasi itu merupakan kantor advokat dan bangunan terkait Insight Investment Management. Sejumlah dokumen disita penyidik.

"Untuk (penggeledahan di) Cibinong, Bogor, tim di antaranya menemukan atau mengamankan dokumen-dokumen yang memberikan petunjuk terkait perkara ini," ucap Budi.
 

Baca juga: KPK Ulik Proyek Pengadaan yang Jadi Ladang Gratifikasi di MPR

Barang yang diambil dari Depok belum bisa dibeberkan. Informasi mendetail segera diumumkan.

Sebelumnya, KPK mengembangkan kasus dugaan rasuah berupa investasi fiktif di PT Taspen (Persero). Ada bukti lain yang menunjukkan adanya keterlibatan korporasi, yang akhirnya PT Insight Investment Management (IIM) dijadikan tersangka.

"Penyidik menemukan fakta-fakta keterlibatan beberapa pihak termasuk korporasi sebagai subjek hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, sehingga, kemudian dibuka penyidikan baru untuk meminta pertanggungjawaban pidana kepada korporasi," kata juru bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat, 20 Juni 2025.

Budi enggan memerinci bukti keterlibatan IIM dalam kasus ini. Korporasi itu diduga turut membuat negara merugi Rp1 triliun dalam investasi fiktif di Taspen.

KPK juga enggan memerinci kronologi perkara baru ini. Semua pihak yang dimintai keterangan diharap kooperatif.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Arga Sumantri)