Kasus Korupsi KTP-el, KPK Diminta Periksa Ganjar dan Agun Gunandjar

Spanduk massa aksi menuntut Ganjar Pranowo dan Agun Gunandjar diperiksa. Foto: Metrotvnews.com/Candra Yuri Nuralam.

Kasus Korupsi KTP-el, KPK Diminta Periksa Ganjar dan Agun Gunandjar

Candra Yuri Nuralam • 27 February 2025 07:46

Jakarta: Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta tidak hanya terfokus pada pemberkasan buronan Paulus Tannos dalam kasus dugaan rasuah dalam pengadaan KTP-el. Dugaan keterlibatan Politikus PDI Perjuangan (PDIP) Ganjar Pranowo dan politikus Golkar Agun Gunandjar diharap didalami juga.

"Ganjar Pranowo dan Agun Gunandjar harus diperiksa, sebagaimana fakta hukum yang telah terungkap di pengadilan," kata Koordinator Aliansi Mahasiswa Peduli Demokrasi (AMPD) Arnold di depan Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, dikutip pada Kamis, 27 Februari 2025.

Nama Ganjar dan Agun pernah disebut dalam persidangan kasus ini. Keduanya disebut menerima aliran dana pengadaan KTP-el saat masih menjabat sebagai anggota DPR. Kala itu, Ganjar merupakan Wakil Ketua Komisi II DPR, sedangkan Agun menjabat Ketua Komisi II DPR.

Namun, hingga kini, keterlibatan kedua orang itu belum diusut KPK. Sementara itu, Lembaga Antirasuah cuma sibuk mengurusi pemulangan Tannos.

"Jika hukum masih dipermainkan untuk kepentingan politik, maka rakyat akan kehilangan kepercayaan kepada pemerintahan ini," ucap Arnold.
 

Baca juga: Jelang Seminggu Batas Pemberkasan Paulus Tannos, KPK Harap Kabar Baik

Ketegasan KPK dalam kasus ini dinilai penting. KPK diharapkan menindaklanjuti perintah konsisten Presiden Prabowo Subianto soal pemberantasan korupsi di Indonesia.

"Jika pemerintahan Prabowo ingin membangun Indonesia yang bersih dari korupsi, maka skandal E-KTP harus diselesaikan tanpa pandang bulu,” ujar Arnold.

Dalam perkembangan kasus ini, KPK telah menyelesaikan pemberkasan ekstradisi Tannos dari Singapura. Salah satunya yakni surat permintaan dari Menteri Hukum.

“Seluruh dokumen untuk permintaan ekstradisi antara lain, satu permintaan dari menteri hukum,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto melalui keterangan tertulis, Senin, 24 Februari 2025.

Setyo mengatakan, ada juga sertifikat legalisasi untuk memulangkan Tannos. Lalu, ada juga identitas dia sebagai warga negara Indonesia (WNI).

"(Kemudian) resume, peraturan perundang-undangan edisi bahasa Inggris, surat dari Jaksa Agung, dan affidavit," ujar Setyo. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Arga Sumantri)