Rohidin Mersyah Minta Duit Pengusaha Tambang untuk Pilkada

Mantan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah/Metro TV/Candra

Rohidin Mersyah Minta Duit Pengusaha Tambang untuk Pilkada

Candra Yuri Nuralam • 22 February 2025 22:09

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami asal usul uang untuk kebutuhan kampanye mantan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah. Sebanyak lima saksi menjelaskan hal itu.

“Penyidik mendalami terkait dengan adanya permintaan uang oleh saudara RM (Rohidin Mersyah) kepada para pengusaha tambang untuk kebutuhan pencalonan dirinya,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Sabtu, 22 Februari 2025.

Tessa memerinci inisial lima saksi itu yakni ESR, JL, DMS, BH, dan Y. Aliran dana yang diterima Rohidin diyakini berkaitan dengan dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi yang menjeratnya.
 

Baca: KPK bakal Jemput 4 Saksi Korupsi Kredit Usaha Bank Jepara Artha

KPK menemukan Rp7 miliar sebagai barang bukti OTT di Bengkulu. Duit yang ditemukan berbentuk rupiah, dolar Amerika, dan dolar Singapura.

Total, sebanyak delapan orang ditangkap KPK pada Sabtu, 23 November 2024. Namun, hanya tiga orang yang ditetapkan sebagia tersangka yakni Rohidin, Adc Gubernur Bengkulu Evriansyah, dan Sekretaris Daerah (Sekda) Bengkulu Isnan Fajri.

Dalam perkara ini, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 KUHP.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(M Sholahadhin Azhar)