Kreator Konten Rizky Kabah Ditahan, Diduga Hina Suku Dayak

Kreator konten Rizky Kabah ditahan. Foto: Istimewa.

Kreator Konten Rizky Kabah Ditahan, Diduga Hina Suku Dayak

Siti Yona Hukmana • 2 October 2025 19:26

Jakarta: Seorang kreator konten Rizky Kabah ditetapkan tersangka dan dijemput paksa penyidik Polda Kalimantan Barat (Kalbar) di Jakarta. Rizky jadi tersangka karena diduga menghina suku dayak.

Penetapan tersangka dilakukan setelah polisi menemukan bukti yang cukup dan melakukan gelar perkara. Usai dijemput paksa, Rizky langsung ditahan di Rutan Polda Kalbar.

"Sudah (jadi tersangka), sudah langsung ditahan," kata Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Bayu Suseno saat dikonfirmasi, Kamis, 2 Oktober 2025.

Terpisah, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalbar, Kombes Burhanuddin mengatakan Rizky Kabah dijemput paksa penyidik di salah satu rumah indekos di Kecamatan Menteng, Kota Jakarta Pusat pada Rabu, 1 Oktober 2025 sekitar pukul 19.15 WIB

"RK sebelumnya telah dipanggil dua kali oleh penyidik untuk dimintai keterangan, namun tidak hadir. Karena itu, kami mengambil langkah penjemputan sesuai prosedur untuk memastikan proses hukum tetap berjalan," ucap Burhanuddin.

Burhanuddin mengaku menyita sejumlah bukti saat menjemput paksa tersangka. Mulai dari dua unit handphone, satu akun TikTok atas nama Riezky.kabah, tiga lembar tangkapan layar (screenshot) akun TikTok atas nama Riezky.kabah dan satu buah flashdisk.

Polda Kalbar memastikan proses hukum terhadap Rizky berjalan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan perundang-undangan. Di samping itu, polisi mengajak masyarakat untuk bersama-sama menciptakan ruang digital yang aman dan sehat.

"Ruang digital bukan tempat bebas tanpa aturan. Kami ingin menegaskan bahwa setiap konten yang mengandung ujaran kebencian, provokasi, atau meresahkan publik akan ditindak sesuai hukum. Ini demi menjaga ketertiban dan keamanan di dunia maya,” pungkas Burhanuddin.

Ilustrasi. Dok Metrotvnews.com

Rizky Kabah dijerat Pasal 45A Ayat (2) Jo. Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Sebelumnya, Rizky Kabah dilaporkan oleh sejumlah organisasi masyarakat (ormas) maupun organisasi Kepemudaan Dayak ke Polda Kalbar pada Selasa, 9 September 2025. Laporan itu buntut pernyataan Rizky Kabah yang menyebut suku Dayak menganut ilmu hitam dan Rumah Radakng sebagai tempat tinggal dukun. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Arga Sumantri)