Polisi Tangkap 'Bjorka' di Sulut Peretas 4,9 Juta Data Nasabah Bank

Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya AKBP Reonald Simanjuntak/Metro TV/Siti

Polisi Tangkap 'Bjorka' di Sulut Peretas 4,9 Juta Data Nasabah Bank

Siti Yona Hukmana • 2 October 2025 18:56

Jakarta: Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya menangkap pria asal Kakas Barat, Minahasa, Sulawesi Utara (Sulut), berinisial WFT, 22. Pria itu diringkus lantaran melakukan peretasan berupa akses ilegal, dan mengaku sebagai sosok hacker 'Bjorka'.

"Peran dari tersangka, yang bersangkutan adalah pemilik akun media sosial X, yang dulu kita kenal dengan nama Twitter, media sosial X dengan nama akun Bjorka dan @bjorkanesiaa," kata Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya AKBP Reonald Simanjuntak dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis, 2 Okto2025.

Wakil Direktur Siber Polda Metro Jaya, AKBP Fian Yunus menambahkan pihaknya membutuhkan waktu enam bulan bisa melacak pelaku. Akhirnya, pria dengan nama akun Bjorka itu ditangkap di kediamannya di Desa Totolan, Kakas Barat, Minahasa pada Selasa, 23 September 2025.
 

Baca: Laporan ZIUR: Polandia Jadi Negara Paling Sering Diserang Hacker

"Selama ini pelaku itu sudah memiliki akun di beberapa, biasanya kita kenal dengan istilah dark web. Jadi kalau kita lihat lapisan daripada web yang ada saat ini kita ada surface web, kemudian ada deep web, kemudian ada dark web. Nah pelaku kita ini bermain di dark web tersebut, di mana di dark web tersebut yang bersangkutan sudah mulai mengeksplore sejak tahun 2020," jelas Fian.

Sementara itu, Kasubdit IV AKBP Herman Edco menjelaskan, kasus bermula dari laporan salah satu bank terkait ilegal akses. Pelaku yang menggunakan akun X @bjorkanesiaa mengklaim telah meretas akun nasabah bank tersebut.

"Itu memposting dengan tampilan salah satu akun nasabah bank swasta dan mengirimkan pesan juga ke akun resmi bank tersebut dan mengklaim bahwa sudah melakukan hack kepada 4,9 juta akun database nasabah," ujar Herman.

Herman menyebut pelaku berniat melakukan pemerasan terhadap bank tersebut. Lalu, pihak bank melakukan penyelidikan dan diketahui sosok pria WFT asal Minahasa, Sulut.

"Didapatkan fakta bahwa pelaku adalah pemilik daripada akun X dengan nama Bjorka dan Bjorkanesiaa dan juga kita menemukan barang bukti digital dari komputer dan handphone yang digunakan, berbagai macam tampilan akun nasabah salah satu bank swasta yang digunakan oleh pelaku dan memposting dengan niat untuk melakukan pemerasan," ungkap Herman.

Berdasarkan hasil penyelidikan, WFT sudah mengaku sebagai Bjorka sejak 2020. Namun, dalam kasus ini duit pemerasan yang diminta pelaku belum sempat diberikan korban.

"Perihal pemerasan, faktanya terhadap case yang sedang kita tangani ini belum terjadi, jadi motif dia melakukan adalah untuk melakukan pemerasan, tetapi, karena tidak dituruti atau tidak direspons oleh pihak bank, maka pihak bank berupaya untuk melapor ke pihak kepolisian," bener Herman.

Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya AKBP Reonald Simanjuntak/Metro TV/Siti

Pelaku mengaku mendapatkan data ilegal dari dark web. Data tersebut kemudian dijual dengan harga puluhan juta.

Menurut Hetma, ada beberapa data-data perbankan dan data perusahaan-perusahaan kesehatan. Termasuk, data-data perusahaan-perusahaan swasta di Indonesia.

"Yang juga diklaim dan diperoleh oleh pelaku dimana pelaku juga melakukan jual beli data tersebut melalui akun-akun media sosial lainnya," pungkas Hetma .

Pria berinisial WFT sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Ia dijerat Pasal 46 jo Pasal 30 dan atau Pasal 48 jo Pasal 32 dan atau Pasal 51 Ayat (1) jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman penjara paling lama 12 tahun.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(M Sholahadhin Azhar)