Kepolisian Reserse Kota Besar (Polrestabes) Medan, Sumatera Utara, menangkap sebanyak 59 tersangka dalam kasus narkoba di wilayah hukumnya dalam agenda razia yang digelar 3-7 November 2025 ANTARA/HO-Humas Polrestabes Medan
Lukman Diah Sari • 7 November 2025 17:43
Medan: Polrestabes Medan, Sumatra Utara, menangkap sebanyak 59 tersangka dalam kasus narkoba, Jumlah tersangka itu ditangkap dalam agenda razia pada 3 November hingga 7 November 2025.
"Razia itu merupakan Tim Gabungan BNN Sumut, Polda Sumut, Polrestabes Medan, Kodam I Bukit Barisan, Dandim 02/01 Medan, Danpomdam I/Bukit," ujar Kepala Polrestabes Medan Kombes Pol Jean Calvjin di Medan, Jumat, 7 November 2025, melansir Antara.
Jean mengatakan, dari razia gabungan itu pihaknya menyita barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 35 kilogram , 985 butir ekstasi,178 catrigade vape mengandung narkotika MDMA dan kokain. Dia menerangkan penangkapan tersangka dan barang bukti dilakukan di Sunggal, Jalan Pasundan, Gang Sedulur Kota Medan, Jalan Petunia Desa Namogajah, Medan Tuntungan.
"Khusus di lokasi ini (Sunggal), kami menangkap seorang bandar MF yang membuat barak narkoba. Para pelaku menggunakan alat komunikasi untuk melakukan pengawasan," kata dia.